Istri Disuruh Selingkuh dan Dihina Belum Punya Anak, Pria di Lampura Habisi Tetangga

- Rabu, 26 Juni 2024 | 23:45 WIB
Istri Disuruh Selingkuh dan Dihina Belum Punya Anak, Pria di Lampura Habisi Tetangga


Adapun pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP (primer), 338 subsider, atau 365 ayat 3. Ancamannya hukuman maksimal mati. Sementara barang bukti yang disita meliputi satu kabel mikrofon, keset lantai, uang Rp175 ribu, pompa ban manual, gayung, serta kaos hitam pelaku saat melancarkan aksinya.


Sumber: era

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar