Adapun pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP (primer), 338 subsider, atau 365 ayat 3. Ancamannya hukuman maksimal mati. Sementara barang bukti yang disita meliputi satu kabel mikrofon, keset lantai, uang Rp175 ribu, pompa ban manual, gayung, serta kaos hitam pelaku saat melancarkan aksinya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional