Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban curiga dengan sikap anaknya. Setelah didalami, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.
Kasus itu lalu dilaporkan pada Mei lalu. Sementara pelaku ditangkap pada 4 Juni lalu usai diperiksa di Mapolres Sumenep.
"Pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep," kata Henri lewat keterangannya, Rabu (5/6).
Pelaku mencabuli korban secara bergantian di lokasi berbeda mulai dari di dalam mobil milik pelaku, dalam kelas hingga di rumahnya. Aksi bejat pelaku sejak Mei 2022 hingga Juli 2023.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Artikel Terkait
Kekurangan Ahli Gizi untuk Program Makan Gratis Dijawab dengan Kolaborasi
KPK Amankan Empat Tersangka, Anggota Dewan dan Pengusaha Terjaring Kasus Fee Proyek PUPR OKU
Distributor Komputer di Bandung Jadi Tersangka Bobol Platform Kripto, Ancamannya 15 Tahun Bui
Suasana Muram Warnai Munas MUI Usai Prabowo Batal Hadir