Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Fakta-Faktanya
Gubernur Riau Abdul Wahid telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Abdul Wahid diamankan KPK dalam OTT dan kemudian diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, bersama sembilan orang lainnya. Pada Rabu (5/11/2025), KPK secara resmi mengumumkan status tersangka tidak hanya untuk Gubernur Riau, tetapi juga untuk Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Fakta Penting Kasus Pemerasan Gubernur Riau
KPK mengungkap sejumlah fakta kunci yang melatarbelakangi penetapan tersangka dalam kasus ini. Dugaan utama berkisar pada pemerasan yang terkait dengan perjalanan dinas gubernur.
Ancaman Pencopotan Jabatan untuk Setor 'Jatah' Rp 7 Miliar
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee ini diduga kuat terkait dengan penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan yang membengkak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Ferry Yunanda kemudian melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kadis PUPR Riau, Arief.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Terpilih sebagai Wali Kota Muslim Pertama New York, Biden Ucapkan Selamat
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman dan Ancaman Pecat Bawahan
Fraksi Golkar Siap Tindaklanjuti Keputusan MKD yang Aktifkan Kembali Adies Kadir
Modifikasi Cuaca Jakarta 2025: Antisipasi Banjir dengan Teknologi Tepat Guna