Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes

- Kamis, 09 April 2026 | 21:50 WIB
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes

BREBES – Suasana di lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polres Brebes, Kamis (9/4) lalu, tegang dan dijaga ketat. Aparat bersenjata berjaga-jaga. Mereka mengantisipasi amukan massa yang mungkin terjadi. Di tengah pengawalan itu, seorang pria berusia 45 tahun, Rokib, dengan tangan terborgol, memperagakan kembali serangkaian adegan mengerikan. Adegan yang menguak tabir pembunuhan sadis seorang pria paruh baya, Sapri (67), yang jasadnya ditemukan terpotong dan dimasukkan ke dalam sebuah koper.

Menurut sejumlah saksi dan keterangan polisi, awal mula tragedi ini sepele: utang piutang. Pada 17 Februari lalu, korban mendatangi rumah keponakan tersangka di Desa Sukareja untuk menagih uangnya. Percakapan memanas. Cekcok mulut pun terjadi.

“Saya gelap mata,” begitu pengakuan Rokib. Pemicunya? Sebuah tamparan dari Sapri yang mendarat di wajahnya.

Dalam keadaan emosi itu, Rokib mengambil batu dari luar rumah. Batu itu lalu dihantamkan berkali-kali. Sasaran tembaknya adalah kepala, wajah, dan tubuh Sapri. Korban pun tewas di tempat, bersimbah darah di lantai rumah. Saat itu, mungkin ia tak menyangka apa yang akan terjadi selanjutnya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka melakukan hal yang sulit dicerna akal sehat. Ia meminjam koper milik orang tuanya. Tapi jasad itu terlalu besar untuk muat. Lalu, dengan ngeri, Rokib memotong kedua kaki korban agar bisa masuk. Tindakannya belum berhenti di situ. Tangan dan tubuh korban diikat kuat dengan tali. Mulutnya disumbat kain. Setelah semuanya ‘rapi’ dalam koper, ia meminjam cangkul tetangga.

Dengan alat itulah ia menggali lubang di dalam kamar rumahnya sendiri. Koper berisi jasad korban lalu dikuburkan di sana. Seolah-olah tak terjadi apa-apa.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar