Di sisi lain, motifnya ternyata tak cuma dendam. Rokib juga merampas harta korban. Uang tunai sebesar Rp20 juta dan sebuah ponsel diambilnya. Semua itu menambah bobot kejahatannya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Brebes, Ipda Arenas, hadir di lokasi rekonstruksi. Ia menjelaskan pentingnya proses ini.
“Rekonstruksi digelar untuk menguji fakta sebenarnya di lapangan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arenas.
Ia menegaskan, reka ulang 24 adegan itu untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi lapangan. Semua jadi bahan kelengkapan untuk Jaksa Penuntut Umum nantinya.
Kini, semua sudah berakhir. Rokib, warga Desa Sukareja itu, mendekam di balik jeruji. Ia harus mempertanggungjawabkan semua kekejiannya. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Misteri koper berisi mayat itu akhirnya terungkap, meninggalkan duka dan cerita horor yang tak mudah dilupakan warga Brebes.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat