Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes

- Kamis, 09 April 2026 | 21:50 WIB
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes

Di sisi lain, motifnya ternyata tak cuma dendam. Rokib juga merampas harta korban. Uang tunai sebesar Rp20 juta dan sebuah ponsel diambilnya. Semua itu menambah bobot kejahatannya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Brebes, Ipda Arenas, hadir di lokasi rekonstruksi. Ia menjelaskan pentingnya proses ini.

“Rekonstruksi digelar untuk menguji fakta sebenarnya di lapangan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arenas.

Ia menegaskan, reka ulang 24 adegan itu untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi lapangan. Semua jadi bahan kelengkapan untuk Jaksa Penuntut Umum nantinya.

Kini, semua sudah berakhir. Rokib, warga Desa Sukareja itu, mendekam di balik jeruji. Ia harus mempertanggungjawabkan semua kekejiannya. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Misteri koper berisi mayat itu akhirnya terungkap, meninggalkan duka dan cerita horor yang tak mudah dilupakan warga Brebes.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar