Ia menambahkan, GNPK dan lembaga kolaisinya siap melayangkan laporan ke Kejaksaan. “Ini uang rakyat. Harus ada transparansi dan output yang jelas. Kalau tidak, patut diduga ada penyalahgunaan,” tambahnya. Pengawasan yang lemah, dalam pandangannya, bisa jadi celah besar antara rencana di atas kertas dan realita di lapangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tampaknya siap merespons. Seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Prosesnya akan dimulai dari pengumpulan data. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, baru akan berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jadi, nasib Green Topejawa Coastal kini seperti tergantung di ujung tanduk. Antara dibenahi secara serius, atau menjadi satu lagi proyek yang hanya tinggal kenangan dan pertanyaan.
Artikel Terkait
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis
Jadwal Musda Golkar Sulsel Tunggu Kepastian dari Pusat