Koalisi itu mengingatkan, konstitusi dan sejumlah regulasi seperti Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 sudah mengamanatkan dengan tegas. Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib dihadapkan ke pengadilan umum. Titik.
Kritik lain juga dilayangkan. Kebijakan internal TNI dinilai belum menyentuh akar masalah. Reformasi yang dibutuhkan bukan cuma rotasi jabatan atau sanksi administratif belaka, melainkan perubahan yang lebih mendasar. Misalnya, reformasi peradilan militer itu sendiri dan pembenahan lembaga intelijen strategis.
Koalisi juga menyorot dugaan keterlibatan unsur intelijen dalam kasus Andrie Yunus. Mereka mengingatkan, dalam negara demokrasi, kritik dan aktivitas sipil bukanlah ancaman keamanan yang harus ditakuti.
Secara lebih luas, ada kekhawatiran nyata. Kecenderungan peran militer dalam ranah sipil dinilai makin menguat, dan ini berpotensi memundurkan reformasi. Buktinya? Keterlibatan mereka dalam jabatan sipil, proyek pemerintah, hingga penguatan struktur teritorial yang kian masif.
Maka, koalisi mendesak sejumlah hal. Pemerintah dan otoritas terkait harus menyelesaikan kasus Andrie Yunus di peradilan umum. Pertanggungjawaban komando harus diusut tuntas. Kebijakan pertahanan perlu dievaluasi oleh otoritas sipil. Reformasi peradilan militer dan sektor keamanan harus dilanjutkan. Dan yang tak kalah penting: mengembalikan peran militer sebagai alat pertahanan negara, bukan lebih dari itu.
Pesan akhir mereka tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci. Hanya dengan itu demokrasi bisa terjaga dan praktik impunitas bisa dicegah di Indonesia.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pesisir Barat Lampung
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi, Siap Hadapi Ancaman El Nino
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar
Siri Manis, Kue Tradisional Makassar yang Renyah dan Manis Legit