Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diadili di peradilan umum semakin kencang. Tujuannya jelas: transparansi dan akuntabilitas. Lebih dari itu, ini soal prinsip kesetaraan di mata hukum, yang harus berlaku untuk siapa saja.
Wahyudi Djafar dari Raksha Initiative bersikukuh. Baginya, jalan lewat peradilan militer justru berisiko mengabaikan prinsip negara hukum. "Setiap warga negara harus diproses berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status atau institusi pelaku," tegasnya.
"Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi,"
Demikian Djafar menegaskan dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, memakai jalur militer untuk kasus pidana umum malah bisa menghambat keadilan bagi korban. Itulah mengapa proses hukum harus tunduk pada mekanisme peradilan umum.
Di sisi lain, TNI punya penjelasan sendiri. Lewat Kepala Pusat Penerangan, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, institusi ini menyatakan sedang melakukan revitalisasi organisasi secara internal. Agenda itu mencakup penindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar tentu saja, termasuk lewat peradilan militer mereka.
Tapi, bagi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, langkah itu belum menjawab tuntutan. Malah, penggunaan peradilan militer untuk kasus pidana umum dinilai cuma mengukuhkan impunitas. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang digaungkan selama ini.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pesisir Barat Lampung
Stok Beras Pemerintah Capai Rekor Tertinggi, Siap Hadapi Ancaman El Nino
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar
Siri Manis, Kue Tradisional Makassar yang Renyah dan Manis Legit