Pemerintah Kota Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya sebenarnya sudah punya aturan jelas. Mereka merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2006 dan beberapa keputusan walikota. Intinya, tarifnya dibagi berdasarkan lokasi dan jenis kendaraan.
Untuk parkir di tepi jalan umum, motor dikenakan Rp 2.000. Mobil Rp 3.000. Tarif ini berlaku hampir di semua jalan kota, kecuali beberapa jalur khusus seperti di Jl. A.P. Pettarani atau Jl. Urip Sumoharjo.
Lain cerita di ruas jalan strategis atau kawasan pasar. Misalnya di sepanjang Jalan Boulevard atau Somba Opu. Di sini, tarifnya lebih tinggi: motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.
Kendaraan komersial seperti truk atau pikap juga punya ketentuan sendiri, yaitu Rp 5.000 per kendaraan. Sementara untuk acara-acara khusus konser, pesta pernikahan, atau car free day dikenakan tarif insidentil. Motor lagi-lagi Rp 3.000, mobil Rp 5.000.
Karcis Itu Penting!
Di tengah maraknya pungli, ada satu hal sederhana yang bisa dilakukan masyarakat: selalu minta karcis. Pemerintah kota terus mengingatkan hal ini. Karcis itu bukan sekadar kertas bukti bayar. Itu adalah senjata warga untuk memastikan transparansi, menolak pungutan liar, dan melindungi hak mereka sendiri saat memakai fasilitas parkir.
Jadi, lain kali ada yang menagih, jangan ragu untuk mengulurkan tangan dan berkata, "Karcisnya, Bang." Langkah kecil ini bisa membuat perbedaan besar.
Artikel Terkait
Mayat Pemulung Ditemukan Membusuk di Belakang Gedung Unhas Makassar
Siri Manis, Kue Tradisional Makassar yang Renyah dan Manis Legit
Koalisi Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Sopir Truk Tewas dalam Tabrakan dengan Bus Mogok di Jalur Madiun-Surabaya