Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diadili di peradilan umum semakin kencang. Tujuannya jelas: transparansi dan akuntabilitas. Lebih dari itu, ini soal prinsip kesetaraan di mata hukum, yang harus berlaku untuk siapa saja.
Wahyudi Djafar dari Raksha Initiative bersikukuh. Baginya, jalan lewat peradilan militer justru berisiko mengabaikan prinsip negara hukum. "Setiap warga negara harus diproses berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status atau institusi pelaku," tegasnya.
"Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi,"
Demikian Djafar menegaskan dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta, Selasa lalu. Menurutnya, memakai jalur militer untuk kasus pidana umum malah bisa menghambat keadilan bagi korban. Itulah mengapa proses hukum harus tunduk pada mekanisme peradilan umum.
Di sisi lain, TNI punya penjelasan sendiri. Lewat Kepala Pusat Penerangan, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, institusi ini menyatakan sedang melakukan revitalisasi organisasi secara internal. Agenda itu mencakup penindakan tegas terhadap prajurit yang melanggar tentu saja, termasuk lewat peradilan militer mereka.
Tapi, bagi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, langkah itu belum menjawab tuntutan. Malah, penggunaan peradilan militer untuk kasus pidana umum dinilai cuma mengukuhkan impunitas. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang digaungkan selama ini.
Koalisi itu mengingatkan, konstitusi dan sejumlah regulasi seperti Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 sudah mengamanatkan dengan tegas. Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib dihadapkan ke pengadilan umum. Titik.
Kritik lain juga dilayangkan. Kebijakan internal TNI dinilai belum menyentuh akar masalah. Reformasi yang dibutuhkan bukan cuma rotasi jabatan atau sanksi administratif belaka, melainkan perubahan yang lebih mendasar. Misalnya, reformasi peradilan militer itu sendiri dan pembenahan lembaga intelijen strategis.
Koalisi juga menyorot dugaan keterlibatan unsur intelijen dalam kasus Andrie Yunus. Mereka mengingatkan, dalam negara demokrasi, kritik dan aktivitas sipil bukanlah ancaman keamanan yang harus ditakuti.
Secara lebih luas, ada kekhawatiran nyata. Kecenderungan peran militer dalam ranah sipil dinilai makin menguat, dan ini berpotensi memundurkan reformasi. Buktinya? Keterlibatan mereka dalam jabatan sipil, proyek pemerintah, hingga penguatan struktur teritorial yang kian masif.
Maka, koalisi mendesak sejumlah hal. Pemerintah dan otoritas terkait harus menyelesaikan kasus Andrie Yunus di peradilan umum. Pertanggungjawaban komando harus diusut tuntas. Kebijakan pertahanan perlu dievaluasi oleh otoritas sipil. Reformasi peradilan militer dan sektor keamanan harus dilanjutkan. Dan yang tak kalah penting: mengembalikan peran militer sebagai alat pertahanan negara, bukan lebih dari itu.
Pesan akhir mereka tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci. Hanya dengan itu demokrasi bisa terjaga dan praktik impunitas bisa dicegah di Indonesia.
Artikel Terkait
Mantan Komisioner KPU: Parliamentary Threshold Idealnya 0 Persen Demi Hargai Suara Rakyat
Polri Perkuat Koordinasi dengan Otoritas Saudi untuk Lindungi Jemaah Haji 2026
Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Daging dalam Lima Tahun
Pelemahan Rupiah Tak Bisa Jadi Satu-satunya Tolok Ukur Ekonomi, Pengamat Soroti Indikator Lain