Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana

- Senin, 06 April 2026 | 10:00 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana

"Publik perlu sadar bahwa perampasan oleh 'mata elang' atau debt collector apapun namanya itu salah. Itu tindak pidana. Laporkan saja ke polisi sebagai tindak pidana umum, dan kita harap aparat merespons. Dengan begitu, proses penagihan untuk kredit macet bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata," papar Suparman.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika menghadapi situasi seperti ini? Suparman memberi beberapa tips. Untuk langkah awal di lokasi, jika itu mobil, disarankan tetap di dalam. Kalau memungkinkan, segera tuju kantor polisi terdekat.

Biasanya, para 'mata elang' ini ogah diajak ke kantor polisi. Mereka tahu tindakannya melenceng. Untuk pengendara motor, saran serupa berlaku: jangan berhenti, kecuali keselamatan benar-benar terancam.

"Kalau nyawa taruhannya, ya keselamatan nomor satu. Setelah itu, baru ambil langkah hukum," katanya.

Langkah berikutnya adalah administratif. Datangi perusahaan leasing, laporkan bahwa kendaraan diambil paksa tanpa persetujuan. Minta dikembalikan, dan ajak musyawarah. Jika tidak digubris, ancangkan laporan perbuatan melawan hukum. Langkah terakhir, yang represif, adalah melapor ke polisi.

Meski begitu, tak jarang terjadi salah sasaran. Misalnya, kredit sudah lunas tapi informasi tak sampai. Apapun itu, Suparman menekankan, jangan ragu mengambil langkah hukum. Sebab, tindakan perampasan itu adalah kejahatan.

Jadi, tegasnya, kalau ada yang main main dengan cara-cara di luar hukum, kita sebagai warga yang sadar hukum harus membalas dengan prosedur yang benar. Memang, kadang kita tidak diuntungkan secara langsung. Tapi harus dimulai.

"Soalnya, cara-cara non-hukum di negeri ini makin subur saja. Orang mungkin merasa lebih gampang main paksa daripada ikut aturan. Memang jalur hukum itu berbelit, ada prosedur, dan melelahkan. Tapi kita sebagai masyarakat juga harus mendidik diri sendiri," pungkas Suparman.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar