Kebijakan ini diambil semata-mata untuk kepentingan pasien. "Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta perlindungan terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan," tegas pernyataan mereka. Semua fokus kini pada penyembuhan.
Alur Hukum: Beralih ke Puspom TNI
Di sisi lain, perkembangan penanganan kasusnya menunjukkan arah baru. Polda Metro Jaya telah menyerahkan penyelidikan kasus penyiraman ini kepada Puspom TNI. Peralihan ini menarik perhatian banyak pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, memberikan penjelasan. "Sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom sudah kami lakukan," ujarnya. Ia juga menambahkan satu poin penting: "Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil."
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan kepolisian berjalan transparan dan mengedepankan HAM. "Setiap penegakan hukum yang kami lakukan tentunya selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan," kata Iman lagi. Mereka juga mengaku telah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan untuk Andrie.
Iman punya harapan sederhana. Ia mengajak publik untuk turut mendoakan kesembuhan Andrie Yunus, agar ia bisa kembali beraktivitas normal. Sementara itu, dari pihak TNI, sudah diumumkan ada empat terduga pelaku. Proses hukumnya masih terus berjalan, dan kita tunggu saja perkembangannya.
Artikel Terkait
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anggota Pansus Haji DPR Terkait Kasus Kuota
Liga Arab Dukung Resolusi DK PBB untuk Amankan Selat Hormuz
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam Pribadi
Dua Pelaku Penganiayaan Siswi di Luwu Utara Malah Berjoget di Kantor Polisi