TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil

- Kamis, 26 Maret 2026 | 20:00 WIB
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil

"Itu bukan pertanggungjawaban, melainkan pengalihan isu belaka," katanya.

Ia memperingatkan, tindakan internal seperti ini justru berisiko. Alih-alih membersihkan nama, malah bisa mengeratkan budaya kebal hukum di lingkungan militer.

Desakan untuk Diadili di Pengadilan Sipil

Lantas, solusi seperti apa yang diharapkan? TAUD bersikukuh, kasus ini harus dibawa ke ranah peradilan umum. Bukan peradilan militer yang tertutup.

Alasannya sederhana namun mendasar: kejadiannya berlangsung di ruang sipil dan korbannya adalah warga negara. Menurut Isnur, hanya proses yang terbuka dan independen yang bisa menjamin keadilan tak sekadar jadi wacana.

"Perkara ini terjadi di ruang sipil dan menyangkut keselamatan warga negara, sehingga harus diproses secara terbuka agar keadilan benar-benar terwujud," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar