"Itu bukan pertanggungjawaban, melainkan pengalihan isu belaka," katanya.
Ia memperingatkan, tindakan internal seperti ini justru berisiko. Alih-alih membersihkan nama, malah bisa mengeratkan budaya kebal hukum di lingkungan militer.
Desakan untuk Diadili di Pengadilan Sipil
Lantas, solusi seperti apa yang diharapkan? TAUD bersikukuh, kasus ini harus dibawa ke ranah peradilan umum. Bukan peradilan militer yang tertutup.
Alasannya sederhana namun mendasar: kejadiannya berlangsung di ruang sipil dan korbannya adalah warga negara. Menurut Isnur, hanya proses yang terbuka dan independen yang bisa menjamin keadilan tak sekadar jadi wacana.
"Perkara ini terjadi di ruang sipil dan menyangkut keselamatan warga negara, sehingga harus diproses secara terbuka agar keadilan benar-benar terwujud," pungkasnya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun
Warga Makassar Bentrok dengan Petugas Tolak Penggusuran Kios di Jalan Satando