Dalam aksi itu, Syamsul Auliya Rachman diamankan bersama 26 orang lainnya. Tak hanya orang, uang tunai dalam bentuk rupiah juga turut disita petugas.
Baru sehari setelahnya, Sabtu (14/3), KPK resmi menetapkan Syamsul sebagai tersangka. Yang ikut ditetapkan dalam status yang sama adalah Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan pemerintah daerah setempat, untuk periode anggaran 2025–2026.
Menurut penyelidikan, modus yang diduga melibatkan Syamsul terbilang berani. Ia disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Rinciannya, sekitar Rp515 juta dikatakan akan dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap. Sementara sisa yang lain, yakni sekitar Rp235 juta, diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun begitu, rencana itu tampaknya tak sepenuhnya berjalan mulus. Sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai angka Rp610 juta.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS