Selain itu, ada dua regulasi penting yang masih dalam proses. "Kita masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah," jelasnya. Regulasi ini merupakan amanat Undang-undang Pemerintahan Daerah yang belum tuntas.
Gubernur Andi Sudirman pun membenarkan hal ini. Prosesnya memang masih ada di tangan pemerintah pusat. "Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat," tegasnya.
Posisi Pemprov Sulsel sendiri cukup jelas: menunggu arahan resmi. Prinsipnya, mereka mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan dari Jakarta. Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah sebenarnya sudah selesai secara administratif. Dokumennya sudah diserahkan ke pusat oleh Pemprov Sulsel. Tinggal menunggu keputusan.
Di sisi lain, Andi Sudirman punya harapan lain yang tak kalah penting. Ia berharap isu ini tidak memicu gejolak di masyarakat. Keributan hanya akan menyusahkan warga.
"Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,"
Pungkasnya dengan nada tenang, mencoba meredam segala ekspektasi yang mungkin sudah terlalu tinggi.
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif