Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:45 WIB
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik tambang emas ilegal yang merugikan negara. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tak hanya menangani eksploitasi liar, tapi juga membongkar aliran uangnya. Ya, kasus pencucian uang atau TPPU turut disasar dalam pengusutan ini.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tittipideksus, mengungkapkan bahwa petunjuk awal justru datang dari analisis transaksi keuangan. "Laporan dari PPATK yang jadi dasar kami bergerak," ujarnya pada Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, ada pola transaksi mencurigakan yang melibatkan toko emas dalam negeri dan perusahaan pemurnian yang mengekspor ke luar negeri. Dugaan kuat, emas yang diperdagangkan itu berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berlangsung sejak 2019.

"Akumulasinya fantastis, mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri. Nilai sebesar itu terkumpul dari transaksi jual-beli emas ilegal, baik yang dibeli dari tambang liar maupun yang kemudian dijual ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Lokasi penambangan ilegalnya sendiri tersebar, antara lain di Kalimantan Barat dan Papua Barat. Untuk kasus di dua wilayah itu, beberapa perkara bahkan sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan setempat.

Namun begitu, jaringan perdagangannya ternyata menjalar ke Jawa. Penyidik sempat menggeledah lima lokasi pada akhir Februari lalu. Dua tempat di Nganjuk, yaitu sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar. Tiga lainnya di Surabaya, mencakup satu rumah dan dua perusahaan pemurnian emas.

Hasilnya tidak main-main. Dari penggeledahan selama dua hari itu, polisi menyita barang bukti yang nilainya mencengangkan.

Selain tumpukan dokumen seperti invoice dan surat jalan, ada emas perhiasan seberat lebih dari 8 kilogram. Yang lebih mencolok, puluhan batangan emas dengan total berat 51,3 kg juga diamankan. Perkiraan kasarnya, nilai batangan itu saja bisa mencapai Rp 150 miliar.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar