Penetapan kenaikan gaji PNS 2024 telah disahkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar kenaikan gaji tersebut.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp 9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rp 17 triliun untuk pensiunan, dan Rp 25,8 triliun untuk ASN daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa kenaikan Gaji PNS 2024 ini akan efektif mulai Januari 2024.
Dengan demikian, pembayaran Gaji PNS 2024 yang mengalami kenaikan pada tahun 2024 akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan rentang nominal gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya