Ceritanya berubah di awal Februari lalu. Budiman konon memerintahkan Salisa untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat itu. Uang yang ada kemudian dipindahkan secara diam-diam ke lokasi baru: sebuah apartemen lain di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun begitu, perintah itu justru menjadi petunjuk bagi penyidik. Tim KPK mengendus kedua lokasi tersebut dan tak lama kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya? Sungguh mencengangkan.
Mereka menemukan lima koper berisi uang tunai. Jumlahnya fantastis, mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar. Uang itu beragam, ada dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Dari fakta-fakta yang terkumpul, KPK menyimpulkan Budiman dan Sisprian tak cuma memberi perintah. Mereka diduga aktif menerima gratifikasi. Sebagai pegawai negeri, penerimaan itu jelas bertentangan dengan kewajiban jabatan. Periode 2024 hingga 2026 menjadi saksi bisu aksi mereka.
Kini, Budiman sudah berada di balik terali besi. Sementara penyelidikan terus bergulir untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini.
Artikel Terkait
Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum
Kedai Baca di Bone Jadi Favorit Ngabuburit Ramadan, Fasilitas Lengkap dan Gratis
Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini Pukul 18.43 WIB
Es Teler Durian Jadi Primadona Buka Puasa di Makassar