Ceritanya berubah di awal Februari lalu. Budiman konon memerintahkan Salisa untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat itu. Uang yang ada kemudian dipindahkan secara diam-diam ke lokasi baru: sebuah apartemen lain di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun begitu, perintah itu justru menjadi petunjuk bagi penyidik. Tim KPK mengendus kedua lokasi tersebut dan tak lama kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya? Sungguh mencengangkan.
Mereka menemukan lima koper berisi uang tunai. Jumlahnya fantastis, mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar. Uang itu beragam, ada dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Dari fakta-fakta yang terkumpul, KPK menyimpulkan Budiman dan Sisprian tak cuma memberi perintah. Mereka diduga aktif menerima gratifikasi. Sebagai pegawai negeri, penerimaan itu jelas bertentangan dengan kewajiban jabatan. Periode 2024 hingga 2026 menjadi saksi bisu aksi mereka.
Kini, Budiman sudah berada di balik terali besi. Sementara penyelidikan terus bergulir untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini.
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi