Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks

- Rabu, 15 April 2026 | 21:00 WIB
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks

Beredar kabar di media sosial soal biaya pendaftaran untuk pangkalan atau pengecer LPG 3 kilogram bersubsidi. Nah, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi angkat bicara. Mereka dengan tegas menyatakan informasi itu tidak benar bahkan masuk kategori hoaks yang berpotensi menyesatkan banyak orang.

Lilik Hardiyanto, selaku Area Manager Communication, Relation, & CSR di regional tersebut, memberikan penjelasan. Menurutnya, LPG 3 kg itu produk subsidi pemerintah yang memang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Alur pendistribusiannya, ya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“LPG 3 kg adalah produk subsidi yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dengan sistem kuota, sehingga harus dipastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Di sisi lain, Lilik juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada. Belakangan ini kerap muncul pihak-pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pertamina, entah lewat pesan pribadi atau unggahan di media sosial. Modusnya beragam, salah satunya dengan memakai akun yang mirip dengan akun resmi perusahaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg bersubsidi tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi yang mencantumkan biaya tertentu tersebut tidak benar dan bukan berasal dari Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga,” tegas Lilik.

Ia bahkan menyoroti satu akun TikTok, @pertaminagas3kg_lpg, yang disebutkannya bukan akun resmi. “Akun itu mencoba menyerupai milik perusahaan dan memberikan informasi yang justru menyesatkan,” jelasnya.

Melihat situasi ini, Pertamina Patra Niaga pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi. Caranya? Cek informasi melalui kanal resmi perusahaan bisa lewat situs web resmi, akun media sosial yang sudah diverifikasi, atau langsung hubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.

Intinya, jangan mudah percaya sebelum pastikan sumbernya benar. Kabar yang simpang-siur seperti ini hanya akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat haknya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar