Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menyita perhatian publik, namun perdebatan yang mengemuka dinilai masih terjebak pada aspek represif semata. Banyak pihak menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang, tetapi fokus utama yang berkembang justru pada bagaimana negara dapat merampas aset pelaku kejahatan sebanyak mungkin. Padahal, persoalan yang lebih mendasar terletak pada bagaimana negara membangun sistem pemulihan aset yang efektif, cepat, dan mampu mengembalikan kerugian negara maupun korban tindak pidana.
Proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperlihatkan tarik-menarik kepentingan yang kompleks, mulai dari desain kewenangan, potensi penyalahgunaan kekuasaan, hingga wacana pembentukan lembaga baru. Sebagian pihak mendorong negara memiliki kewenangan lebih luas untuk mengejar aset hasil kejahatan, terutama yang bersifat lintas negara dan aset digital. Namun, sebagian lain mengkhawatirkan perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, pembahasan RUU ini tidak boleh hanya dipahami sebagai perluasan instrumen represif, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan.
Selama ini, penegakan hukum pidana Indonesia masih sangat dipengaruhi paradigma retributif, di mana keberhasilan sering diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap atau beratnya pidana penjara yang dijatuhkan. Dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu berhasil memulihkan kerugian negara. Banyak pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan tetap tersimpan, dipindahkan ke luar negeri, atau dinikmati pihak lain melalui perusahaan cangkang dan rekening tersembunyi. Negara berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal memutus keuntungan ekonomi hasil tindak pidana.
Karakter kejahatan modern pun telah berubah secara signifikan. Pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi kini menggunakan cryptocurrency, beneficial ownership, rekening lintas yurisdiksi, serta aset digital yang sulit dilacak. Akibatnya, negara sering tertinggal dibanding perkembangan pola kejahatan finansial modern. Dalam situasi seperti ini, pidana penjara saja tidak cukup untuk memutus rantai keuntungan ekonomi hasil tindak pidana. Karena itu, banyak negara mulai bergerak dari sistem yang berorientasi pada pelaku menuju sistem pemulihan aset yang lebih menekankan pengembalian aset dibanding sekadar penghukuman.
Arah tersebut sebenarnya mulai terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Politik hukum pidana Indonesia mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Pemidanaan tidak lagi dipahami hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bahkan menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana tidak hanya dirampas untuk negara, tetapi juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk korban. Perubahan ini sejalan dengan penguatan hak korban yang menempatkan restitusi, kompensasi, dan pemulihan sebagai bagian penting dari tujuan sistem peradilan pidana.
Dalam perspektif tersebut, istilah “pemulihan aset” sesungguhnya lebih tepat dibanding sekadar “perampasan aset”. Dalam tradisi hukum pidana, istilah perampasan lebih dekat dengan konsep conviction based confiscation, yaitu pidana perampasan yang dijatuhkan setelah adanya putusan pidana terhadap pelaku. Orientasinya bersifat represif dan sangat terkait dengan penghukuman. Sebaliknya, konsep pemulihan aset memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai aset yang telah diputus dirampas oleh pengadilan, tetapi juga pengamanan, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset sejak tahap awal proses hukum.
Dalam praktik asset recovery modern, negara bahkan dapat melakukan pembekuan atau penyitaan sementara sebelum proses persidangan selesai untuk mencegah aset dipindahkan, dijual, atau disembunyikan. Karena itu, paradigma pemulihan aset lebih sesuai dengan perkembangan kejahatan modern yang bergerak sangat cepat dan berbasis teknologi finansial. Jika negara terlalu bergantung pada mekanisme conviction based confiscation semata, banyak aset hasil tindak pidana akan lebih dahulu hilang sebelum putusan pidana dijatuhkan. Di titik inilah reformasi hukum perlu bergeser dari sekadar memperkuat pidana perampasan menuju pembangunan sistem pemulihan aset yang mampu bekerja sejak tahap awal penanganan perkara.
Konsep tersebut juga sejalan dengan berkembangnya mekanisme non-conviction based confiscation, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Instrumen ini diperlukan karena banyak aset hasil tindak pidana tidak dapat dijangkau melalui mekanisme pidana biasa, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, penguatan rezim perampasan aset tetap harus memperhatikan due process of law, asas non-retroaktif, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada perdebatan pembentukan lembaga baru. Persoalan utama selama ini sebenarnya bukan ketiadaan lembaga, tetapi lemahnya integrasi sistem pengelolaan aset hasil tindak pidana. Pengelolaan aset masih tersebar di berbagai instansi sehingga menimbulkan ego sektoral, birokrasi panjang, dan lambannya pengambilan keputusan dalam pengamanan maupun pelelangan aset. Akibatnya, banyak aset sitaan mengalami depresiasi nilai, rusak, atau kehilangan manfaat ekonomi selama proses hukum berlangsung.
Oleh sebab itu, agenda reformasi ke depan harus diarahkan pada integrasi sistem pemulihan aset nasional, termasuk penguatan fungsi Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki posisi strategis karena selain menjalankan fungsi penuntutan, juga melaksanakan fungsi eksekusi putusan pengadilan. Dalam konteks asset recovery, posisi tersebut membuat Kejaksaan menjadi institusi yang paling dekat dengan proses pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Integrasi tersebut juga penting karena Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang menurut KUHAP berwenang mengelola benda sitaan negara, sejak tahun lalu telah berada di bawah pengelolaan Kejaksaan. Perubahan kelembagaan ini membuka peluang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang terhubung dari hulu hingga hilir. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola benda sitaan yang profesional dan berorientasi pada pemulihan nilai ekonomi aset bagi korban, negara, maupun pihak lain yang terdampak tindak pidana, bukan sekadar penyimpanan administratif.
Negara sering terlambat mengelola hotel, kapal, pesawat, kendaraan, tambang, atau aset digital karena tidak adanya sistem pengelolaan yang terintegrasi dan responsif. Dalam beberapa kasus, biaya perawatan aset bahkan lebih besar dibanding nilai aset itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi asset recovery tidak cukup hanya memperluas kewenangan penyitaan, tetapi juga harus memperkuat tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional. Negara membutuhkan penguatan kemampuan asset tracing, forensic accounting, digital asset recovery, dan kerja sama internasional agar sistem pemulihan aset benar-benar mampu mengikuti perkembangan kejahatan modern.
Lebih jauh lagi, penguatan Badan Pemulihan Aset tidak seharusnya hanya diarahkan pada peningkatan kemampuan melakukan penelusuran, penyitaan, dan pelelangan. Reformasi yang lebih penting adalah memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak kejahatan. Selama ini, orientasi pemulihan aset masih cenderung berakhir pada masuknya hasil pelelangan ke kas negara. Padahal, dalam paradigma hukum pidana modern yang semakin restoratif, tujuan pemulihan aset tidak hanya untuk memulihkan keuangan negara, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.
Orientasi tersebut semakin diperkuat dalam KUHAP 2025 yang menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh restitusi, kompensasi, dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, pemulihan aset tidak lagi diarahkan semata-mata untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak korban. Dalam jangka panjang, pendekatan ini dapat dikembangkan melalui pembentukan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) yang bersumber dari aset hasil tindak pidana yang telah dirampas negara. Skema tersebut memungkinkan hasil pemulihan aset digunakan untuk mendukung restitusi, rehabilitasi, bantuan psikologis, pemberdayaan ekonomi, maupun bentuk pemulihan lain bagi korban kejahatan.
Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang diberi kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengelolaan hasil perampasan aset, pelelangan aset sitaan, hingga distribusi manfaatnya kepada korban merupakan perpanjangan logis dari fungsi eksekutorial tersebut. Selain sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan juga memiliki posisi sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Posisi tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki keterhubungan langsung dengan seluruh siklus asset recovery, mulai dari penuntutan, perampasan, pengelolaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Integrasi fungsi ini penting untuk menghindari fragmentasi kewenangan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar Undang-Undang Perampasan Aset, melainkan arsitektur pemulihan aset nasional yang terintegrasi. Keberhasilan sistem tidak lagi diukur dari berapa banyak aset yang dirampas atau berapa lama pelaku dipenjara, tetapi dari seberapa cepat aset hasil kejahatan dapat diamankan, dikelola, dipulihkan, dan dikembalikan kepada negara maupun korban. Reformasi hukum pidana yang modern bukan hanya membuat negara lebih kuat menghukum, tetapi juga lebih mampu memulihkan. Di situlah sesungguhnya makna pergeseran paradigma dari perampasan aset menuju pemulihan aset: menjadikan hasil kejahatan bukan sekadar objek yang dirampas negara, tetapi sumber daya yang dipulihkan untuk kepentingan keadilan, korban, dan masyarakat.
Editor: Novita Rachma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Wisata Alam Seulawah RG di Aceh Besar Diserbu Wisatawan saat Libur Iduladha, Villa Pink Love Jadi Primadona
Wakil MPR PAN Dukung RUU Satu Data Indonesia untuk Perbaiki Subsidi dan Bansos
Pengamat: Narasi ‘Kriminalisasi Kebijakan’ di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terindikasi Terorkestrasi
Ketua Umum Walubi Nyalakan Pelita Perdamaian di Candi Mendut, Awali Rangkaian Perayaan Waisak