Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), suasana sempat memanas. Jaksa KPK menyatakan keberatan keras terhadap kehadiran Munarman sebagai pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Kasusnya terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Keberatan itu bukan tanpa alasan. Jaksa menyoroti status hukum Munarman yang pernah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," tegas Jaksa KPK di hadapan majelis.
Mendengar hal itu, majelis hakim langsung mengecek kelengkapan dokumen Munarman. Setelah diperiksa, ternyata surat kuasa, berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan legal standing-nya masih dinyatakan valid. Lalu, hakim meminta Munarman menanggapi keberatan jaksa.
Munarman pun angkat bicara. Dengan nada tenang namun tegas, ia membela posisinya.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul," ujarnya.
Artikel Terkait
Gudang Dekorasi dan Ruko Ludes Terbakar di Tangsel, Kerugian Capai Rp 7 Miliar
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026: 18 Februari
Iran Balas Dendam, Sebut Angkatan Bersenjata Uni Eropa Sebagai Kelompok Teroris
Trotoar Fatmawati Diserbu Motor, Penyandang Tunanetra Terhambat