Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), suasana sempat memanas. Jaksa KPK menyatakan keberatan keras terhadap kehadiran Munarman sebagai pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Kasusnya terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Keberatan itu bukan tanpa alasan. Jaksa menyoroti status hukum Munarman yang pernah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," tegas Jaksa KPK di hadapan majelis.
Mendengar hal itu, majelis hakim langsung mengecek kelengkapan dokumen Munarman. Setelah diperiksa, ternyata surat kuasa, berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan legal standing-nya masih dinyatakan valid. Lalu, hakim meminta Munarman menanggapi keberatan jaksa.
Munarman pun angkat bicara. Dengan nada tenang namun tegas, ia membela posisinya.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul," ujarnya.
"Tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya. Di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat."
Ia bahkan menambahkan bahwa paspornya pun tidak dibatalkan. Namun begitu, jaksa KPK bersikukuh pada pendiriannya. Mereka kembali mempertanyakan apakah ada surat izin beracara khusus dari kantor advokat Munarman yang mengizinkannya praktik, mengingat catatan hukum yang ia miliki.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," tanya jaksa.
Munarman, yang dikenal sebagai mantan pentolan FPI, pun menjawab dengan argumen prosedural. Ia menegaskan bahwa pemberhentian seorang advokat harus melalui proses di Mahkamah Kehormatan dan melibatkan pencabutan berita acara sumpah. Menurutnya, seorang advokat tidak bisa serta-merta dihentikan hanya karena sedang atau pernah menjalani proses hukum. Poin ini menjadi penutup perdebatannya di sidang hari itu.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi