"Tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya. Di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat."
Ia bahkan menambahkan bahwa paspornya pun tidak dibatalkan. Namun begitu, jaksa KPK bersikukuh pada pendiriannya. Mereka kembali mempertanyakan apakah ada surat izin beracara khusus dari kantor advokat Munarman yang mengizinkannya praktik, mengingat catatan hukum yang ia miliki.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," tanya jaksa.
Munarman, yang dikenal sebagai mantan pentolan FPI, pun menjawab dengan argumen prosedural. Ia menegaskan bahwa pemberhentian seorang advokat harus melalui proses di Mahkamah Kehormatan dan melibatkan pencabutan berita acara sumpah. Menurutnya, seorang advokat tidak bisa serta-merta dihentikan hanya karena sedang atau pernah menjalani proses hukum. Poin ini menjadi penutup perdebatannya di sidang hari itu.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka