Polisi di Kutai Kartanegara baru-baru ini berhasil membongkar peredaran sabu dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung, barang haram yang disita mencapai 1,5 kilogram. Menurut perkiraan, jumlah sebanyak itu berpotensi 'menyelamatkan' sekitar 15.000 orang dari jeratan narkoba. Angka yang cukup fantastis, bukan?
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, membeberkan fakta ini dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, kasus besar ini hanyalah satu dari 79 perkara narkotika yang berhasil diungkap sejak Januari lalu.
“Selama empat bulan ini kami ungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka. Ini menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kukar,” tegas Khairul.
Ceritanya berawal Minggu malam lalu, tepatnya sekitar pukul 22.30 WITA. Di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, seorang pria berinisial A (24) diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total lebih dari satu kilogram.
AKP Yohannes Bonar Adiguna, Kasat Narkoba Polres Kukar, menjelaskan peran si tersangka.
“A mengaku hanya sebagai kurir. Ia ditugaskan mengantar sabu kepada pemesan dan mendapat upah Rp 800 ribu,” ujar Yohannes.
Namun begitu, polisi tak berhenti di situ. Mereka langsung mengembangkan kasusnya. Kurang dari satu jam kemudian, tim bergerak ke sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di sana, mereka meringkus pria lain berinisial NN (33).
Dari tangan NN, petugas menemukan sabu seberat 561,3 gram yang sudah dipaket rapi dalam 18 bungkus kecil. Bukan cuma itu, alat press, timbangan digital, plastik klip, sampai alat hisap juga ikut diamankan. Dugaan sementara, NN ini punya peran dalam pemecahan dan distribusi sabu ke pengguna. Sementara satu orang lagi, berinisial N, masih buron dan masuk DPO.
Kalau dirunut selama empat bulan terakhir, total barang bukti yang berhasil diamankan memang cukup mencengangkan. Selain sabu 3,6 kilogram lebih, ada juga ribuan butir obat keras LL dan ratusan gram ganja. Uang tunai senilai Rp65 juta lebih turut disita. Nah, khusus untuk sabu 1,5 kg yang baru digagalkan itu, nilainya di pasar gelap bisa mencapai Rp2,7 miliar!
Perhitungan 15.000 orang yang 'diselamatkan' itu sendiri didasarkan pada asumsi sederhana: satu gram sabu biasanya dipakai oleh sepuluh orang. Angka yang membuat kita merinding membayangkan betapa luasnya dampak buruk yang berhasil dicegah.
Untuk kasus ini, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah.
Kapolres Kukar menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan. Komitmennya jelas: memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur digital,” pungkasnya.
Jadi, meski satu jaringan berhasil diputus, perang melawan narkoba di Kukar tampaknya masih panjang. Tantangan ke depan mungkin justru lebih rumit, terutama dengan maraknya transaksi digital.
Artikel Terkait
Jennae River Land di Pangkep Tawarkan River Tubing Mulai Rp20 Ribu
Cuaca Sulsel Cerah Berawan, Waspada Hujan Ringan di Sejumlah Daerah Jumat Ini
Raffi Ahmad Penuhi Amanah Terakhir Jupe, Bantu Ibunda yang Terpuruk Ekonomi
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel