Pemerintah Kunci Rupiah: Devisa Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara

- Selasa, 09 Desember 2025 | 08:55 WIB
Pemerintah Kunci Rupiah: Devisa Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara

Pemerintah tampaknya serius ingin menghentikan kebocoran devisa. Mereka baru saja menggodok revisi aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Aturan baru ini, yang tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2025, rencananya bakal berlaku mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026. Intinya, semua dolar hasil ekspor SDA itu nanti wajib disimpan di bank-bank Himbara.

Mengapa harus Himbara? Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, aturan yang lama dinilai kurang greget. Soalnya, aturan sebelumnya tidak secara tegas menyebut lembaga keuangan mana yang harus menampung dana tersebut. Akibatnya, meski ada rekening khusus, tujuannya sering melenceng.

"DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, di-convert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif,"

kata Purbaya saat berbincang di sekitar kompleks DPR, Jakarta, Senin lalu.

Jadi, uang dolar yang masuk, malah dikonversi ke rupiah. Lalu, dana itu dipindah ke bank-bank kecil, dikonversi lagi ke valas, dan akhirnya dibawa keluar negeri. Alhasil, upaya menambah cadangan devisa dalam negeri pun gagal total. Dengan memusatkan semuanya di Himbara, pengawasan diharapkan bisa lebih ketat. Pergerakan dana, terutama konversinya, akan jauh lebih mudah dilacak.

Nah, ancaman Purbaya juga cukup keras. Dia tak segan-segan akan memberhentikan direksi bank Himbara jika kedapatan masih bermain-main dengan aturan ini dan tidak berkontribusi menambah devisa negara.

"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,"


Halaman:

Komentar