Pemerintah tampaknya serius ingin menghentikan kebocoran devisa. Mereka baru saja menggodok revisi aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Aturan baru ini, yang tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2025, rencananya bakal berlaku mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026. Intinya, semua dolar hasil ekspor SDA itu nanti wajib disimpan di bank-bank Himbara.
Mengapa harus Himbara? Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, aturan yang lama dinilai kurang greget. Soalnya, aturan sebelumnya tidak secara tegas menyebut lembaga keuangan mana yang harus menampung dana tersebut. Akibatnya, meski ada rekening khusus, tujuannya sering melenceng.
"DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, di-convert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif,"
kata Purbaya saat berbincang di sekitar kompleks DPR, Jakarta, Senin lalu.
Jadi, uang dolar yang masuk, malah dikonversi ke rupiah. Lalu, dana itu dipindah ke bank-bank kecil, dikonversi lagi ke valas, dan akhirnya dibawa keluar negeri. Alhasil, upaya menambah cadangan devisa dalam negeri pun gagal total. Dengan memusatkan semuanya di Himbara, pengawasan diharapkan bisa lebih ketat. Pergerakan dana, terutama konversinya, akan jauh lebih mudah dilacak.
Nah, ancaman Purbaya juga cukup keras. Dia tak segan-segan akan memberhentikan direksi bank Himbara jika kedapatan masih bermain-main dengan aturan ini dan tidak berkontribusi menambah devisa negara.
"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,"
tegasnya.
Lalu, apa saja perubahan penting dalam aturan baru ini? Beberapa poin kuncinya tercantum dalam dokumen sosialisasi yang sudah beredar di kalangan perbankan sejak 5 Desember lalu.
Pertama, soal kewajiban. Mulai tahun depan, 100% DHE SDA wajib dipindahkan ke rekening khusus di bank-bank Himbara. Tidak ada lagi pilihan lain.
Kedua, batas konversi dolar ke rupiah dipotong drastis. Kalau dulu bisa 100%, sekarang paling banyak cuma 50% saja. Ini jelas untuk mempertahankan dolar tetap di dalam sistem.
Ketiga, penggunaan valasnya sendiri diperluas. Eksportir kini boleh pakai dolar itu untuk lebih banyak keperluan, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau sekadar modal kerja. Fleksibilitasnya ditambah.
Dan yang terakhir, ada opsi baru. Eksportir diizinkan menempatkan dananya dalam Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valas yang diterbitkan di dalam negeri. Pemerintah sendiri berencana menerbitkan SBN valas domestik ini. Tujuannya ganda: menampung kelebihan dolar dari DHE sekaligus mendalami pasar keuangan domestik.
Semua perubahan ini mengerucut pada satu tujuan: menahan dolar di dalam negeri. Setelah sekian lama aturan dianggap tidak efektif, pemerintah mencoba pendekatan yang lebih keras dan terpusat. Hasilnya? Kita lihat saja nanti di tahun 2026.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun