tegasnya.
Lalu, apa saja perubahan penting dalam aturan baru ini? Beberapa poin kuncinya tercantum dalam dokumen sosialisasi yang sudah beredar di kalangan perbankan sejak 5 Desember lalu.
Pertama, soal kewajiban. Mulai tahun depan, 100% DHE SDA wajib dipindahkan ke rekening khusus di bank-bank Himbara. Tidak ada lagi pilihan lain.
Kedua, batas konversi dolar ke rupiah dipotong drastis. Kalau dulu bisa 100%, sekarang paling banyak cuma 50% saja. Ini jelas untuk mempertahankan dolar tetap di dalam sistem.
Ketiga, penggunaan valasnya sendiri diperluas. Eksportir kini boleh pakai dolar itu untuk lebih banyak keperluan, tidak lagi terbatas pada barang yang tidak diproduksi dalam negeri atau sekadar modal kerja. Fleksibilitasnya ditambah.
Dan yang terakhir, ada opsi baru. Eksportir diizinkan menempatkan dananya dalam Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valas yang diterbitkan di dalam negeri. Pemerintah sendiri berencana menerbitkan SBN valas domestik ini. Tujuannya ganda: menampung kelebihan dolar dari DHE sekaligus mendalami pasar keuangan domestik.
Semua perubahan ini mengerucut pada satu tujuan: menahan dolar di dalam negeri. Setelah sekian lama aturan dianggap tidak efektif, pemerintah mencoba pendekatan yang lebih keras dan terpusat. Hasilnya? Kita lihat saja nanti di tahun 2026.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Formasi ASN 2026 dengan Mempertimbangkan Kemampuan Fiskal
Pemerintah Cairkan Bonus Atlet ASEAN Para Games 2025, Emas Perorangan Dapat Rp1 Miliar
Polres Tasikmalaya Siapkan Rest Area Terpadu dengan Klinik dan Wahana Anak untuk Pemudik
Pemudik Bisa Pantau Kondisi Jalan Tol dan Non-Tol Secara Langsung via CCTV Pemerintah