Komitmen Polda Riau untuk memberantas tambang emas liar di Kuansing terus digeber. Sepanjang 2025 hingga awal Maret 2026, ratusan operasi digelar. Tak tanggung-tanggung, ratusan unit rakit atau dompeng yang dipakai untuk menambang ilegal juga dihancurkan.
Data dari Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, sepanjang tahun 2025 saja, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap 16 kasus PETI.
Kabid Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan perkembangan kasusnya.
"Dari penanganan perkara tersebut, sebagian besar kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan," ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Penertiban alat juga tak main-main. Di tahun yang sama, sebanyak 695 unit rakit PETI dibakar atau dimusnahkan petugas di berbagai titik lokasi penambangan. Angka yang cukup fantastis, menunjukkan betapa maraknya praktik ini.
Namun begitu, tindakan represif saja tidak cukup. Jajaran kepolisian juga gencar melakukan pendekatan ke masyarakat. Sepanjang 2025, tercatat 1.632 kali kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan PETI digelar Polres Kuansing di berbagai desa. Upaya ini dilakukan untuk mencegah, bukan sekadar menindak.
Memasuki 2026, operasi tak kendur. Hingga Februari, sudah 4 kasus baru berhasil diungkap. Lokasinya tersebar, mulai dari Desa Kedundung, Desa Petapahan, kawasan pemda Desa Jake, hingga Kelurahan Sungai Jering. Dari penggerebekan ini, polisi menyita beragam barang bukti: mesin robin, selang, dulang, karpet penyaring, sampai peralatan tambang lainnya.
Artikel Terkait
Pertamina Tambah SPBU Modular Jadi 96 Titik untuk Antisipasi Antrean Mudik
Arus Mudik H-4 Lebaran di Tol Cipali Naik 22%, Sistem Satu Arah Diterapkan
Pria Mabuk di Bogor Ancam Bunuh Mantan Istri dan Anak, Diamankan Polisi
Truk Sumbu Tiga Langgar Aturan Jadi Pemicu Utama Kemacetan Panjang di Gilimanuk