Selama setahun penuh, Maskuri alias Pakde berhasil menghilang. Terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang itu ternyata bersembunyi jauh dari Tangerang Selatan, tepatnya di rumah keponakannya di Tegal, Jawa Tengah.
Informasi itu akhirnya terungkap. Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, timnya mendapat petunjuk akurat dari warga sekitar.
"Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya yang berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Tanpa banyak basa-basi, tim langsung bergerak. Dan benar saja, pria berusia 63 tahun itu ditemukan. Penangkapan berlangsung lancar, tanpa perlawanan sedikit pun.
"Kemudian sekitar pukul 18:40 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DPO atas nama Maskuri di lokasi tersebut tanpa perlawanan," jelas Armansyah.
Kasus yang menjerat Maskuri ini bermula dari kejadian di tahun 2023. Awalnya, Pengadilan Negeri Tangerang sempat membebaskannya. Namun, keputusan itu tak bertahan lama.
Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut. Dalam putusan bernomor 4465 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan Maskuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul. Hukumannya tiga tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
Nah, di sinilah masalahnya. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Maskuri malah menghilang. Dia tak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa berdasarkan upaya pemanggilan Terpidana Maskuri alias Pakde diatas, terpidana tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan upaya kembali dengan cara mendatangi alamat terpidana, tetapi terpidana Maskuri alias Pakde tidak berada dilokasi tersebut," paparnya.
Setelah satu tahun buron, akhirnya pelariannya berakhir di sebuah desa di Tegal. Kini, perjalanan hukumnya akan dilanjutkan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah diputuskan.
Artikel Terkait
Potensi Ekonomi Haji dan Umrah Rp60 Triliun per Tahun Dinilai Belum Maksimal, Pasokan Pangan Jemaah Masih Impor
Anggaran Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Bersumber dari APBN
Iran Kecam Serangan Militer AS di Selatan, Tuding Langgar Gencatan Senjata
Militer Meksiko Tangkap Keponakan El Chapo di Perbatasan AS