Korlantas Polri Terapkan Sistem Satu Arah Sepenggal di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Macet Mudik

- Selasa, 17 Maret 2026 | 16:40 WIB
Korlantas Polri Terapkan Sistem Satu Arah Sepenggal di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Macet Mudik

Arus mudik mulai terasa padat di sejumlah ruas tol. Menanggapi hal itu, Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka memberlakukan sistem satu arah sepenggal, tahap pertama, untuk mengurai kemacetan yang mengular di jalur menuju Jawa.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Selasa lalu. Menurutnya, pantauan di titik-titik kritis seperti kilometer 29, 57, dan 70 menunjukkan kondisi yang cukup padat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Bapak Menteri dan Dirut Jasa Marga," ujar Agus.

"Untuk itu, sosialisasi akan segera kami lakukan terkait penerapan one way sepenggal tahap pertama. Ini akan berlaku dari Kilometer 70 sampai Kilometer 263, tepatnya di wilayah Jawa Tengah," katanya menambahkan.

Harapannya jelas: kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk memperlancar arus kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Tengah dan Timur, terutama di hari-hari puncak mudik seperti sekarang.

"Semoga dengan langkah ini, arus lalu lintas menuju Trans Jawa bisa lebih lancar," lanjut Agus.

Di sisi lain, Agus juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilainya cukup membantu. Kebijakan Work From Anywhere dan Surat Keputusan Bersama (SKB) disebut berperan mendistribusikan arus perjalanan.

"Dengan WFA, keberangkatan jadi lebih terurai. Kebijakan pemerintah soal SKB ini sangat strategis untuk mengelola "flow" lalu lintas," jelasnya.

Sebelumnya, rencana pemberlakuan one way nasional ini memang sudah diagendakan. Korlantas akan menerapkannya mulai 18 Maret, atau di hari keenam Operasi Ketupat 2026. Langkah antisipasi ini diambil agar perjalanan mudik masyarakat tidak terkendala kemacetan panjang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar