Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan Sejumlah Dosa Fatal Ijazah Gibran!

- Kamis, 25 September 2025 | 16:00 WIB
Sebut Sah Dimakzulkan, Roy Suryo Beberkan Sejumlah Dosa Fatal Ijazah Gibran!




MURIANETWORK.COM - Genderang pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditabuh semakin kencang. 


Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara blak-blakan menyatakan bahwa Gibran sah secara hukum untuk dilengserkan dari jabatannya jika berbagai kejanggalan terkait riwayat pendidikannya terbukti di mata hukum.


Pernyataan keras ini dilontarkan Roy Suryo dalam sebuah diskusi publik, menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan lagi sekadar polemik biasa, melainkan telah menyentuh akar pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden


Menurutnya, ada cacat fundamental yang bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.


Landasan utama dari argumen tajam Roy Suryo adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.


Ia merujuk langsung pada payung hukum tertinggi kontestasi politik di Indonesia, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


Secara spesifik, Roy menunjuk Pasal 169 huruf R dalam UU tersebut, yang secara eksplisit mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden harus "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat."


Titik kritis polemik ini, menurut Roy, terletak pada surat penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang disamakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Roy Suryo mengklaim telah menemukan sebuah keputusan menteri yang menjadi kunci untuk membongkar masalah ini. Menurutnya, surat penyetaraan semacam itu memiliki fungsi yang sangat terbatas.


Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya berlaku sebagai syarat administratif untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia, bukan sebagai dokumen legal untuk memenuhi syarat menduduki jabatan publik strategis seperti wakil presiden.


Saat ditanya mengenai konsekuensi hukum jika argumennya terbukti benar, Roy Suryan tanpa ragu memberikan jawaban yang menohok.


"Iya. Berarti ya dia sah memenuhi syarat untuk dimakzulkan," tegas Roy Suryo sebagaimana dikutip dari siniar kanal YouTube Forum Keadilan TV.


Ia menambahkan bahwa argumen hukum terkait ijazah ini menjadi pilar baru yang memperkuat wacana pemakzulan yang sebelumnya telah disuarakan oleh para purnawirawan TNI-Polri


Masalah ijazah ini, menurutnya, melengkapi empat poin tuntutan yang telah ada sebelumnya, memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.


Lebih jauh, Roy Suryo tidak hanya berhenti pada persoalan administratif ijazah. 


Ia menuding adanya rangkaian dugaan kebohongan publik yang dilakukan secara sistematis. 


Mulai dari riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak konsisten dalam berbagai kesempatan, hingga data yang sempat berubah di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Menurutnya, semua rangkaian peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat mencederai amanat dan kepercayaan publik. 


Ia melontarkan kritik pedas bahwa jika seorang pemimpin lahir dari proses yang diwarnai oleh kebohongan, maka legitimasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh.


Untuk itu, Roy Suryo secara terbuka mendorong para praktisi hukum, advokat, dan pegiat demokrasi untuk tidak tinggal diam. 


Ia menantang mereka untuk membawa masalah serius ini ke ranah peradilan agar diuji secara terbuka dan transparan di hadapan hukum.


Sumber: Suara

Komentar