Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, telah meninggal dunia. Ia wafat tepat sebelum jadwal pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Dengan kepergiannya, proses hukum yang menyangkut dirinya pun terpaksa dihentikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (14/4/2026) petang.
"Untuk perkara yang melibatkan Yai Mim, kami sudah terbitkan SP3. Penyidikan kami hentikan," ujarnya.
Dasar hukumnya, jelas Rahmad Aji, merujuk pada Pasal 24 KUHAP. Aturan itu menyebutkan bahwa jika seorang tersangka meninggal, maka penyidikan bisa diakhiri. "Jadi, statusnya sebagai terlapor otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Menariknya, rencana polisi sebenarnya adalah memeriksa Yai Mim dalam kapasitas yang berbeda. Kali ini, bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pelapor.
Ia sebelumnya melaporkan seorang tetangganya, berinisial F, yang tinggal di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari. Laporan itu terkait dugaan tindak penganiayaan.
"Waktu itu, beliau justru akan kami periksa sebagai pelapor untuk kasus lain. Yaitu kasus penganiayaan dengan terlapor F, tetangganya sendiri," pungkas Rahmad Aji menjelaskan.
Sebelumnya, Yai Mim diketahui meninggal saat masih berstatus tahanan. Ia merupakan tersangka dalam sebuah kasus pornografi yang ditangani Polresta Malang Kota. Kini, dengan keputusan SP3 itu, semua berkas kasusnya telah ditutup.
Artikel Terkait
Metode Kakeibo: Teknik Pencatatan Manual dari Jepang untuk Disiplin Menabung dan Mengurangi Belanja Impulsif
Sekretaris Kabinet Bantah Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sekadar Seremonial, Sebut Ada Capaian Konkret
Lima Jenazah Satu Keluarga Korban Ledakan Bom Perang Dunia II di Biak Dimakamkan
Kapolda Riau Ajak Masyarakat Jadikan Hari Lahir Pancasila Kompas Moral Jaga Persatuan Bangsa