Imam Muslimin, atau yang akrab disapa Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, telah meninggal dunia. Ia wafat tepat sebelum jadwal pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Dengan kepergiannya, proses hukum yang menyangkut dirinya pun terpaksa dihentikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (14/4/2026) petang.
"Untuk perkara yang melibatkan Yai Mim, kami sudah terbitkan SP3. Penyidikan kami hentikan," ujarnya.
Dasar hukumnya, jelas Rahmad Aji, merujuk pada Pasal 24 KUHAP. Aturan itu menyebutkan bahwa jika seorang tersangka meninggal, maka penyidikan bisa diakhiri. "Jadi, statusnya sebagai terlapor otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada PHK untuk PPPK Meski Ada Efisiensi Anggaran
BNPP Gelar Pelatihan Tenun Ikat untuk Dongkrak Ekonomi Warga Perbatasan Belu
Nadiem Makarim Akui Kesalahan dan Mohon Maaf atas Gaya Kerja Saat Jadi Menteri
Menteri PUPR Tinjau Proyek Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta, Dijadikan Prototipe Nasional