Jakarta bergerak. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang izin usahanya sudah dicabut. Langkah penguasaan lahan pun dimulai. Menariknya, korporasi-korporasi ini diduga kuat punya andil dalam sejumlah bencana yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar belakangan ini.
Di bawah kendali negara. Itulah nasib lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan itu. Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menegaskan hal tersebut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Terhadap 28 subjek hukum korporasi dimaksud setelah dilakukan pencabutan izin tentu prosesnya lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi itu akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Barita di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar kewenangan mereka.
Lalu, siapa saja perusahaan yang kena sanksi? Rinciannya begini: mayoritas, yaitu 22 perusahaan, dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan. Dua lainnya ditangani Kementerian ESDM, sementara tiga perusahaan lagi berada di bawah lingkup Kementerian Pertanian.
Nah, satu subjek hukum sisanya, wewenangnya ada di tingkat lokal sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Aceh yang melakukan pencabutan.
Pertanyaan besarnya, setelah diambil alih, mau diapakan lahan dan aset-aset itu? Menurut Barita, pengelolaan selanjutnya akan dikerjakan secara kolaboratif. Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk merancang solusi pasca-penertiban.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Terekoreksi
Bandara Arung Palakka Buka Posko Mudik, Pantau Lonjakan Penumpang Jelang Lebaran
SulawesiPos.com Gelar Buka Puasa Bersama Pembaca, Fatayat NU Apresiasi Ruang bagi Perempuan
Gunung Semeru Erupsi, Abu Membubung 1.000 Meter, Status Siaga Dipertahankan