Jakarta bergerak. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap 28 perusahaan yang izin usahanya sudah dicabut. Langkah penguasaan lahan pun dimulai. Menariknya, korporasi-korporasi ini diduga kuat punya andil dalam sejumlah bencana yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar belakangan ini.
Di bawah kendali negara. Itulah nasib lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan itu. Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menegaskan hal tersebut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Terhadap 28 subjek hukum korporasi dimaksud setelah dilakukan pencabutan izin tentu prosesnya lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi itu akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Barita di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar kewenangan mereka.
Lalu, siapa saja perusahaan yang kena sanksi? Rinciannya begini: mayoritas, yaitu 22 perusahaan, dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan. Dua lainnya ditangani Kementerian ESDM, sementara tiga perusahaan lagi berada di bawah lingkup Kementerian Pertanian.
Nah, satu subjek hukum sisanya, wewenangnya ada di tingkat lokal sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Aceh yang melakukan pencabutan.
Pertanyaan besarnya, setelah diambil alih, mau diapakan lahan dan aset-aset itu? Menurut Barita, pengelolaan selanjutnya akan dikerjakan secara kolaboratif. Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk merancang solusi pasca-penertiban.
“Kemudian rapat kemarin juga menyampaikan bahwa selanjutnya pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” jelasnya.
Tujuannya jelas: memastikan transisi berjalan mulus. Pemerintah berusaha memitigasi segala risiko yang mungkin muncul, agar penyelesaian di lapangan bisa terukur dan tidak malah menimbulkan masalah baru yang lebih rumit.
“Untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik,” kata Barita.
“Sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisir serta langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik terukur efektif dan efisien,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Barita menekankan satu hal. Keputusan mencabut izin ini bukanlah tindakan gegabah atau terburu-buru. Pemerintah mengklaim sudah mempertimbangkan banyak hal, dari sudut pandang hukum sampai kemungkinan dampak ekonominya.
“Sehingga keputusan pencabutan perizinan berusaha itu juga memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan perusahaan tersebut,” pungkas dia.
Artikel Terkait
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid
IHSG Terus Terkoreksi ke 7.072, Sinyal Rebound Jangka Pendek Mulai Terlihat
KPK Endus Oknum Klaim Bisa Atur Perkara di Kasus Korupsi Bea Cukai