“Kemudian rapat kemarin juga menyampaikan bahwa selanjutnya pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” jelasnya.
Tujuannya jelas: memastikan transisi berjalan mulus. Pemerintah berusaha memitigasi segala risiko yang mungkin muncul, agar penyelesaian di lapangan bisa terukur dan tidak malah menimbulkan masalah baru yang lebih rumit.
“Untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik,” kata Barita.
“Sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisir serta langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik terukur efektif dan efisien,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Barita menekankan satu hal. Keputusan mencabut izin ini bukanlah tindakan gegabah atau terburu-buru. Pemerintah mengklaim sudah mempertimbangkan banyak hal, dari sudut pandang hukum sampai kemungkinan dampak ekonominya.
“Sehingga keputusan pencabutan perizinan berusaha itu juga memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan perusahaan tersebut,” pungkas dia.
Artikel Terkait
Granat Menghantam, Kendaraan Baja Selamatkan Wali Kota dari Maut
Melawan Ombak Danau Sentani Demi Kirimkan Makanan Bergizi ke Pulau-pulau Terpencil
Potongan Video Prabowo Soal Israel Beredar, Padahal Pernyataan Lengkapnya Tegaskan Dukungan untuk Palestina
Foto Perbandingan Rapat Kabinet: Pelajaran untuk Generasi Muda yang Nanti Memegang Tampuk