Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, sorotan tajam justru tertuju pada sebuah angka: Rp 163 juta. Itulah gaji bulanan yang diterima Ibrahim Arief, seorang konsultan di era Nadiem Makarim di Kemendikbudristek. Hakim Andi Saputra tak bisa memahaminya, dan langsung menanyakan sumber dana sebesar itu.
Saat itu, yang sedang diperiksa sebagai saksi adalah Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen. Namun dulu, saat kasus pengadaan laptop Chromebook ini terjadi, posisinya adalah Sesditjen PAUD Dikdasmen. Posisi yang seharusnya cukup tahu banyak hal.
"Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai Sesdirjen tahu enggak sumbernya dari mana itu?" tanya hakim Andi Saputra, seperti dikutip dalam persidangan.
Sutanto rupanya tak mendengar. Hakim pun mengulang.
Jawabannya tegas dan singkat. Sutanto mengaku tidak tahu-menahu. Urusan penggajian konsultan, katanya, bukan wilayah bawahannya.
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu enggak sumbernya dari mana yang Rp 163 juta per bulan?" cecar hakim sekali lagi, mencoba menekan.
"Saya tidak tahu,"
"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?"
"Bukan,"
Jawaban itu menggantung. Sementara itu, Ibrahim sendiri belum memberikan tanggapan apa pun soal gaji fantastis tersebut.
Dalam dakwaan, Ibrahim disebut duduk sebagai terdakwa bersama dua eks direktur di Kemendikbud: Mulyatsyah (SMP) dan Sri Wahyuningsih (Sekolah Dasar). Mereka dijerat kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Intinya, pengadaan itu disebut tak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah.
Nadiem Makarim, mantan menteri itu, juga disebut-sebut terlibat. Untuk melancarkan proyek ini, dia dikabarkan membentuk tim teknologi atau Wartek. Dan salah satu orang yang direkrut ke dalam tim itu adalah Ibrahim Arief.
Ibrahim ini konsultan yang dibawa Nadiem untuk memberi analisis teknis soal penggunaan Chromebook. Tapi nilai jasanya sungguh luar biasa.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 nett per bulan," bunyi dakwaan jaksa dengan jelas.
Akibat dari semua ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka yang sulit dibayangkan: sekitar Rp 2,18 triliun. Lebih mencengangkan lagi, Nadiem disebut mendapat keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dari skema ini.
Tapi klaim Rp 809 miliar itu langsung dibantah habis oleh pengacara Nadiem. Menurut mereka, uang tersebut sama sekali bukan hasil dari proyek Chromebook. Itu adalah hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang terkait rencana Gojek untuk IPO.
Pengacara itu menegaskan, transaksi korporasi itu murni bisnis. Tak ada sangkut pautnya dengan Nadiem yang memang sudah meninggalkan perusahaan sebelum jadi menteri apalagi dengan kebijakan atau pengadaan di Kemendikbudristek. Dua dunia yang berbeda, katanya.
Namun begitu, pertanyaan hakim tentang sumber Rp 163 juta per bulan untuk seorang konsultan itu masih terus bergema. Sebuah teka-teki yang belum terjawab di tengah ruang sidang yang penuh dengan angka-angka fantastis.
Artikel Terkait
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia
Kementerian Pertanian Pastikan Harga Ayam di Pasar Minggu Masih Sesuai Acuan
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan