Risiko yang dihadapi guru di ruang kelas saat ini bukanlah hal yang kebetulan. Ini adalah buah dari kebijakan yang lemah, yang gagal melindungi mereka. Coba bayangkan: tindakan mendisiplinkan siswa yang wajar saja bisa berujung ancaman pidana. Di sini, negara seolah tak bisa lagi membedakan mana ranah pendidikan dan mana ranah hukum.
Akibatnya, ruang kelas berubah jadi medan yang penuh jebakan. Sementara itu, arah pendidikan kita kehilangan pijakan yang jelas.
Kasus nyatanya terjadi pada seorang guru honorer di Jambi. Ia terancam pidana karena tindakan pendisiplinan terhadap murid. Memang, kasusnya akhirnya dihentikan berkat pendekatan restorative justice setelah ramai di publik dan ada intervensi. Tapi penyelesaian seperti ini sifatnya cuma reaktif, bukan sistemik. Perlindungan bagi guru masih bergantung pada sorotan media, bukan pada sistem hukum yang berjalan otomatis.
Di sisi lain, komitmen pemerintah sebenarnya sudah disuarakan. Pada peringatan Hari Guru Nasional lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan akan memperkuat perlindungan guru, termasuk lewat pendekatan restorative justice.
Namun, tanpa kerangka kebijakan yang mengikat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, komitmen tersebut cenderung berhenti sebagai pernyataan normatif.
Kesenjangan inilah yang terus membuat posisi guru rentan setiap kali konflik muncul.
Hukum Pidanya: Jalan Pintas yang Merusak
Karena tak ada payung hukum yang jelas, hukum pidana pun jadi senjata ampuh dan mudah untuk menyelesaikan konflik pendidikan. Undang-Undang Sisdiknas sendiri belum tegas membedakan antara tindakan pedagogis dan kekerasan yang layak diproses hukum.
Kekosongan norma ini membuka pintu lebar untuk over-criminalization. Persoalan disiplin di sekolah langsung ditarik ke ranah pidana, tanpa melalui uji etik dan profesional yang semestinya. Parahnya, pasal-pasal karet dalam UU Perlindungan Anak lebih sering dipakai untuk menjerat guru, ketimbang benar-benar melindungi proses pendidikan.
Negara seperti menyerahkan penilaian pedagogis kepada polisi dan jaksa yang tak punya perspektif pendidikan. Alhasil, mekanisme etik profesi tersingkir. Guru pun selalu berada dalam posisi defensif, takut bergerak.
Kalau dibiarkan begini terus, sekolah akan kehilangan nyawanya. Guru akan memilih aman, membiarkan pelanggaran terjadi, daripada ambil risiko berurusan dengan hukum. Jangan heran kalau pendidikan karakter nantinya cuma jadi jargon kosong belaka.
Restorative Justice yang Sekadar Tempelan
Pemerintah memang kerap menjadikan restorative justice sebagai solusi. Tapi nyatanya, pendekatan ini baru jalan setelah laporan pidana diajukan. Padahal, dalam konteks pendidikan, keadilan restoratif harusnya hadir lebih awal sebelum konflik melebar dan proses hukum bergulir.
Yang dibutuhkan adalah mekanisme pre-restorative justice yang sifatnya wajib. Artinya, aparat penegak hukum seharusnya tidak serta-merta memproses laporan terhadap guru sebelum ada penilaian etik dari lembaga profesinya. Dugaan pelanggaran pedagogis harus diuji dulu di forum etik, mirip seperti yang berlaku di dunia medis.
Ini tentu butuh kerja sama banyak pihak: Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung. Tanpa koordinasi yang solid dan mengikat, perlindungan guru akan tetap bersifat parsial dan rapuh.
Revisi UU Sisdiknas: Keharusan yang Mendesak
Perlindungan guru tidak bisa hanya mengandalkan nota kesepahaman atau surat edaran. Ia harus dikukuhkan dalam regulasi setingkat undang-undang. Karena itu, revisi Undang-Undang Sisdiknas adalah kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi.
Revisi itu harus memuat pengakuan eksplisit soal imunitas profesi guru saat menjalankan tugas pedagogis yang proporsional. Tanpa ketentuan ini, pasal-pasal multitafsir akan terus menjadi senjata untuk mengkriminalisasi guru.
Selain itu, negara wajib memfasilitasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Guru di daerah-daerah. Guru honorer, yang posisi ekonominya paling rentan, jangan dibiarkan berjuang sendirian di pengadilan. Ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bagian dari kewajiban konstitusional mereka.
Idealnya, dibentuk juga Komisi Penyelaras Kasus Pendidikan di tingkat daerah. Lembaga ini bisa melibatkan dinas pendidikan, Kemenag, kepolisian, kejaksaan, dan psikolog. Fungsinya sebagai gerbang pertama penyelesaian sengketa lewat mediasi edukatif, bukan langsung lewat jalur pidana.
Keberanian Mendidik dan Masa Depan Kita
Melindungi guru bukan berarti membenarkan kekerasan. Tapi, memidanakan tindakan pendisiplinan yang wajar justru menunjukkan kegagalan negara dalam memahami hakikat pendidikan. Ketegasan pedagogis bukanlah kejahatan.
Tanpa perlindungan hukum yang nyata, guru akan kehilangan nyali untuk mendidik. Sekolah akan berubah jadi sekadar ruang administratif, bukan tempat pembentukan karakter. Negara yang membiarkan ini terjadi, sesungguhnya sedang menggerogoti fondasi peradabannya sendiri.
Pada akhirnya, ketika guru tak lagi merasa aman, yang terancam bukan cuma profesi mereka. Masa depan pendidikan kitalah yang dipertaruhkan. Melindungi guru adalah syarat mutlak untuk menjaga arah pendidikan nasional dan itu hanya bisa terwujud jika negara punya keberanian untuk membenahi kebijakannya sendiri.
Yana Karyana. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren (PK-Tren) Indonesia.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi