Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA

- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:50 WIB
Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA

JAKARTA – Langkah Presiden AS Donald Trump terkait tarif dagang kembali mengejutkan banyak pihak. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif darurat yang diberlakukannya sejak 2025, Trump tak lama kemudian mengumumkan kebijakan baru: tarif global Amerika Serikat akan dinaikkan menjadi 15 persen.

Ceritanya berawal Jumat lalu, 20 Februari 2026. Saat itu, Trump menyatakan pemerintahannya akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan bea masuk sebesar 10 persen untuk semua barang impor. Tapi, rupanya itu bukan kata akhir. Hanya berselang sehari, melalui unggahan di akun Truth Social-nya pada Sabtu (21/2/2026), ia mengubah keputusan. Tarif akan dinaikkan lagi, kali ini hingga batas maksimum yang diizinkan oleh sebuah undang-undang perdagangan yang jarang disentuh.

Undang-undang itu punya keunikan. Ia memungkinkan tarif baru berlaku sekitar lima bulan sebelum pemerintah akhirnya harus minta persetujuan Kongres. Kabar ini sendiri dilansir dari BBC, Minggu (22/2/2026).

Nah, soal waktu pelaksanaannya jadi agak mengambang. Trump sebelumnya menjadwalkan tarif 10 persen itu mulai berlaku Selasa, 24 Februari 2026. Tapi dengan pengumuman kenaikan jadi 15 persen ini, belum jelas apakah tanggal yang sama masih akan dipakai. Bisa jadi ya, bisa juga nanti ada perubahan lagi.

Rencana dadakan ini langsung memancing reaksi. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya sudah sepakat dengan AS soal tarif 10 persen, kini mengernyitkan dahi. Mereka tentu mempertanyakan perubahan mendadak ini.

Menurut Trump, keputusan menaikkan bea masuk itu diambil setelah pemerintahannya meninjau ulang putusan Mahkamah Agung. Putusan itu sendiri cukup telak.

Para hakim agung berpendapat bahwa presiden telah melampaui kewenangannya. Saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Dan menurut mahkamah, penggunaannya untuk hal itu tidak tepat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar