JAKARTA – Langkah Presiden AS Donald Trump terkait tarif dagang kembali mengejutkan banyak pihak. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif darurat yang diberlakukannya sejak 2025, Trump tak lama kemudian mengumumkan kebijakan baru: tarif global Amerika Serikat akan dinaikkan menjadi 15 persen.
Ceritanya berawal Jumat lalu, 20 Februari 2026. Saat itu, Trump menyatakan pemerintahannya akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan bea masuk sebesar 10 persen untuk semua barang impor. Tapi, rupanya itu bukan kata akhir. Hanya berselang sehari, melalui unggahan di akun Truth Social-nya pada Sabtu (21/2/2026), ia mengubah keputusan. Tarif akan dinaikkan lagi, kali ini hingga batas maksimum yang diizinkan oleh sebuah undang-undang perdagangan yang jarang disentuh.
Undang-undang itu punya keunikan. Ia memungkinkan tarif baru berlaku sekitar lima bulan sebelum pemerintah akhirnya harus minta persetujuan Kongres. Kabar ini sendiri dilansir dari BBC, Minggu (22/2/2026).
Nah, soal waktu pelaksanaannya jadi agak mengambang. Trump sebelumnya menjadwalkan tarif 10 persen itu mulai berlaku Selasa, 24 Februari 2026. Tapi dengan pengumuman kenaikan jadi 15 persen ini, belum jelas apakah tanggal yang sama masih akan dipakai. Bisa jadi ya, bisa juga nanti ada perubahan lagi.
Artikel Terkait
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia
Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram, Buyback Anjlok Rp59 Ribu
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Analis Soroti Enam Rekomendasi Saham
Harga Emas Melonjak Dekati Level Tertinggi Usai Gencatan Senjata AS-Iran