KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap dan Rp 5,19 Miliar di Apartemen

- Jumat, 27 Februari 2026 | 16:15 WIB
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap dan Rp 5,19 Miliar di Apartemen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan Budiman Bayu Prasojo. Penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai itu dilakukan Jumat lalu, 27 Februari 2026. Ia tersangkut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat terkait importasi barang.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini. Dalam jumpa pers di kantornya, ia menyebut Budiman akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 27 Februari sampai 18 Maret nanti,” jelas Asep.

Menurut penyelidikan, modusnya cukup runyam. Ada nama Salisa Asmoaji, seorang pegawai di direktorat yang sama. Salisa diduga menjadi pengelola uang yang diterima dari para pengusaha dan importir. Produk mereka tak lepas dari urusan cukai. Yang menarik, semua ini diklaim dilakukan atas perintah dua atasan: Budiman sendiri dan Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen.

Uang hasil pungutan itu tidak disimpan sembarangan. Asep membeberkan, sejak pertengahan 2024, Salisa menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai ‘safe house’. Tempat itulah yang menjadi lumbung uang.

“Apartemen itu disewa atas arahan langsung Budiman dan Sisprian. Uang dari pengusaha disimpan di sana,” kata Asep tegas.

Nah, uang yang menumpuk itu diduga kuat berasal dari pengaturan jalur impor dan cukai. Praktik korup yang sudah berlangsung sejak 2024.

Ceritanya berubah di awal Februari lalu. Budiman konon memerintahkan Salisa untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat itu. Uang yang ada kemudian dipindahkan secara diam-diam ke lokasi baru: sebuah apartemen lain di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun begitu, perintah itu justru menjadi petunjuk bagi penyidik. Tim KPK mengendus kedua lokasi tersebut dan tak lama kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya? Sungguh mencengangkan.

Mereka menemukan lima koper berisi uang tunai. Jumlahnya fantastis, mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar. Uang itu beragam, ada dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Dari fakta-fakta yang terkumpul, KPK menyimpulkan Budiman dan Sisprian tak cuma memberi perintah. Mereka diduga aktif menerima gratifikasi. Sebagai pegawai negeri, penerimaan itu jelas bertentangan dengan kewajiban jabatan. Periode 2024 hingga 2026 menjadi saksi bisu aksi mereka.

Kini, Budiman sudah berada di balik terali besi. Sementara penyelidikan terus bergulir untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar