Mantan Satpam Bobol Rumah Majikan Usai Dipecat, Rugikan Rp40 Juta

- Kamis, 16 April 2026 | 03:00 WIB
Mantan Satpam Bobol Rumah Majikan Usai Dipecat, Rugikan Rp40 Juta

Kota Metro digegerkan oleh aksi pencurian yang ternyata berawal dari rasa sakit hati. Seorang mantan satpam, berinisial NA, nekat membobol rumah mantan majikannya dan kabur membawa harta senilai puluhan juta. Dendam karena pemecatan itu, rupanya, telah membutakan nuraninya.

Polisi akhirnya menangkap pelaku. Tanpa perlawanan berarti, NA diamankan di kediamannya setelah melalui pengintaian.

Iptu Rizky Dwi Cahyo, Kasat Reskrim Polres Metro, mengonfirmasi penangkapan itu.

“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan intensif,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Di ruang pemeriksaan, NA yang ternyata residivis narkoba langsung mengaku. Motifnya sederhana sekaligus kuat: kekecewaan mendalam. Ia merasa dizalimi, dipecat justru saat kebutuhan hidupnya sedang mendesak. Rasa itu yang kemudian mendorongnya untuk bertindak.

"Pelaku mengaku kecewa karena diberhentikan dari pekerjaannya. Karena sudah mengetahui situasi rumah korban, ia memutuskan untuk melakukan aksi pencurian tersebut," jelas Rizky Dwi Cahyo.

Namun begitu, aksi ini ternyata bukan kerja solo. NA punya kaki tangan, seorang rekan berinisial LU. Sayangnya, LU masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Keduanya beraksi cepat. Hasilnya? Mereka berhasil membawa kabur uang tunai dan beragam barang berharga milik korban.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta,” tegas Rizky.

Kini, NA harus berhadapan dengan konsekuensi pahit. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sudah menunggunya, dengan ancaman hukuman yang tak main-main: maksimal tujuh tahun penjara. Dinginnya sel tahanan kembali ia rasakan, sebuah akhir yang suram dari aksi yang diawali oleh amarah yang tak tersalurkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar