JAKARTADAILY.ID - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif mengenai sanksi baru terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Yaitu pemberian sanksi finansial. Pemberian sanksi finansial ini bertujuan untuk menekan aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel kepada warga Palestina di Tepi Barat.
"Perintah eksekutif ini akan memungkinkan Amerika Serikat untuk mengeluarkan sanksi finansial terhadap mereka yang mengarahkan atau berpartisipasi dalam tindakan tertentu, termasuk tindakan atau ancaman kekerasan terhadap warga sipil, mengintimidasi warga sipil sehingga menyebabkan mereka meninggalkan rumahnya, menghancurkan atau menyita properti warga sipil di Tepi Barat," kata Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengenai perintah eksekutif Biden ke Kongres.
Sanksi finansial tersebut akan memblokir individu-individu Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dari akses sistem keuangan AS. Memblokir mereka dari segala jenis properti di AS, dan membekukan properti yang sudah mereka miliki di AS. Sanksi tersebut juga mencakup larangan masuk ke Amerika Serikat.
Melansir dari The Times of Israel, Kamis, 1 Februari 2024, pemerintah AS lantas mengumumkan empat orang dari pemukim Israel yang dikenakan sanksi. Salah satunya memprakarsai massa untuk menyerang desa Huwara di utara Tepi Barat pada tahun lalu. Serangan itu menewaskan satu warga sipil Palestina.
Baca: Joe Biden Desak Netanyahu Menghentikan Pemukim Yahudi Menyerang Warga Sipil Palestina di Tepi Barat
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!