JAKARTA – Putusan menarik datang dari Komisi Informasi Pusat. Dua mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, akhirnya mendapat titik terang dalam gugatan mereka soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Majelis KIP memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan mereka.
Intinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini diperintahkan untuk membuka dokumen hasil tes tersebut.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, lewat siaran YouTube KIP pada Senin (23/2/2026). Suasana sidang terasa tegang, meski hanya disiarkan secara daring.
Dalam pertimbangannya, majelis secara tegas membatalkan aturan internal BKN Nomor 2 Tahun 2021 soal pengklasifikasian informasi yang dikecualikan. Mereka berpendapat bahwa informasi yang diminta kedua mantan pegawai itu sebenarnya bersifat terbuka. Tapi, dengan catatan.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions
Danantara Jelaskan Alasan Mayoritas Operator PLTSa Berasal dari China
Donnarumma Bantah Isu Minta Bonus, Ungkap Luka Terbesar Setelah Italia Gagal ke Piala Dunia