Jakarta - Musim haji sudah di depan mata. Bagi jemaah Indonesia yang bersiap berangkat, persiapan tak cuma soal fisik dan spiritual. Memahami aturan bea cukai untuk barang bawaan dari luar negeri juga penting. Hal ini bisa menghindarkan dari kerumitan di bandara saat pulang nanti.
Nah, pemerintah lewat Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan terbaru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 ini intinya memberi kemudahan. Khususnya soal pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang pribadi jemaah.
Ada Apa Saja di PMK 34 Tahun 2025?
Aturan ini sebenarnya perubahan dari beleid sebelumnya. Tujuannya jelas: meningkatkan efektivitas layanan kepabeanan bagi penumpang, termasuk tentu saja jemaah haji. Prinsipnya, barang pribadi yang dibawa dari luar negeri tetap harus diberitahukan ke petugas bea cukai. Tapi, ada perlakuan khusus yang menguntungkan.
Contohnya? Jemaah haji reguler kini bisa menyampaikan pemberitahuan secara lisan. Ini diatur dalam Pasal 9. Artinya, mereka tak selalu wajib mengisi formulir yang berbelit. Cukup laporkan barang bawaan langsung ke petugas saat tiba di bandara. Lebih simpel, kan?
Kemudahan yang Diberikan
Nah, soal pembebasan beanya, aturan ini cukup detail. Merujuk Pasal 12, fasilitasnya dibedakan antara jemaah reguler dan khusus.
- Untuk jemaah haji reguler, semua barang pribadi dibebaskan dari bea masuk. Tak ada batasan nilai tertentu, asalkan benar-benar untuk kepentingan pribadi.
- Sementara jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai pabean maksimal FOB USD 2.500 per orang.
Di sisi lain, barang yang dibebaskan dari bea masuk ini juga otomatis bebas dari PPN dan dipotong dari pemungutan PPh. Tapi ingat, kalau nilai barang bawaan melebihi batas yang ditetapkan, ya kelebihannya itu yang akan kena bea dan pajak sesuai tarif berlaku.
Jangan Lupa Syaratnya
Kemudahan ini tentu bukan tanpa syarat. Menurut penjelasan Ditjen Bea dan Cukai, ada beberapa hal yang mesti dipenuhi:
- Jemaah harus berangkat memakai kuota visa Indonesia.
- Namanya tercantum dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
- Barang yang dibawa memang milik pribadi, bukan untuk dijual kembali.
Intinya, aturan ini dibuat agar fasilitasnya tepat sasaran. Tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, diharapkan jemaah bisa lebih tenang menjalani ibadah. Termasuk saat mempersiapkan oleh-oleh atau barang kebutuhan pribadi untuk dibawa pulang ke tanah air.
Simak juga 'Menhaj Pastikan Fasilitas Hotel Bagi Jemaah Haji Memadai':
[Video embed placeholder]
(wia/imk)
Artikel Terkait
SNPMB Tetapkan Aturan Busana Formal dan Jadwal UTBK 2026
Dirjen Bea Cukai Blusukan ke Tiga Kantor, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan 2026
Direktur PT Sinkos Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BKI Perkuat Ekspansi Layanan dengan Buka Kantor di Tiongkok