Kedua, ada pandangan dari Mazhab Hanafiyah. Mazhab ini punya patokan waktu yang lebih maju, yaitu setelah terbit matahari pada hari Idulfitri itu sendiri.
Jadi, kalau merujuk pendapat ini, seseorang yang wafat sebelum matahari terbit di hari raya, tidak wajib zakat. Bayi yang lahir atau orang yang masuk Islam setelah matahari terbit juga bebas dari kewajiban.
Perbedaan pandangan ini sebenarnya menunjukkan keluasan dan keluwesan dalam fikih Islam. Tapi secara praktik, untuk memastikan manfaatnya cepat sampai, umat Islam sangat dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Id dilaksanakan.
Jangan Lupa, Awali dengan Niat
Dalam panduan BAZNAS, membayar zakat fitrah tentu diawali dengan niat. Untuk zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri, bacaan niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan niat yang tulus, zakat kita bukan cuma menggugurkan kewajiban, tapi juga menyebarkan kebahagiaan yang merata di hari yang fitri.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka