Kedua, ada pandangan dari Mazhab Hanafiyah. Mazhab ini punya patokan waktu yang lebih maju, yaitu setelah terbit matahari pada hari Idulfitri itu sendiri.
Jadi, kalau merujuk pendapat ini, seseorang yang wafat sebelum matahari terbit di hari raya, tidak wajib zakat. Bayi yang lahir atau orang yang masuk Islam setelah matahari terbit juga bebas dari kewajiban.
Perbedaan pandangan ini sebenarnya menunjukkan keluasan dan keluwesan dalam fikih Islam. Tapi secara praktik, untuk memastikan manfaatnya cepat sampai, umat Islam sangat dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Id dilaksanakan.
Jangan Lupa, Awali dengan Niat
Dalam panduan BAZNAS, membayar zakat fitrah tentu diawali dengan niat. Untuk zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri, bacaan niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan niat yang tulus, zakat kita bukan cuma menggugurkan kewajiban, tapi juga menyebarkan kebahagiaan yang merata di hari yang fitri.
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian