Menjelang hari raya, suasana Ramadan memang punya ritmenya sendiri. Di tengah persiapan menyambut Idul Fitri, ada satu kewajiban yang tak boleh terlupa: zakat fitrah. Bagi umat Islam yang mampu, ini adalah rukun yang menyempurnakan ibadah puasa.
Nah, untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan angka patokannya. Besaran zakat fitrah dibakukan sebesar Rp50.000 per orang. Menurut Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, nominal itu setara dengan 2,5 kilogram atau kalau diukur pakai liter, kira-kira 3,5 liter beras kualitas premium.
Penetapan ini nggak asal, lho. Mereka sudah pertimbangkan dinamika harga beras yang bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Begitu penjelasan Kiai Noor dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Selasa lalu. Ia menegaskan, angka Rp50.000 itu berlaku buat masyarakat yang menyalurkan zakatnya lewat BAZNAS.
Tapi, ya, namanya Indonesia luas. Harga beras di Papua bisa beda jauh dengan harga di Jawa. Makanya, Noor Achmad memberi kelonggaran. BAZNAS daerah atau lembaga amil zakat lain boleh menyesuaikan nominalnya kalau di wilayah mereka ada perbedaan harga yang signifikan. Syaratnya, penyesuaian itu harus tetap mengikuti ketentuan syariat dan aturan yang berlaku.
Di balik semua hitungan itu, esensi zakat fitrah tetaplah sosial. Ibadah ini punya misi mulia: memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu bisa ikut merayakan Idul Fitri dengan layak. Dengan terkumpulnya zakat, kebutuhan pangan para mustahik di hari raya diharapkan bisa terpenuhi.
Kapan Sih Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah?
Soal waktu pembayaran, ternyata para ulama punya pandangan yang agak berbeda. Perdebatan ini intinya berkisar pada kapan seseorang dianggap sudah ‘menyempurnakan’ Ramadan, sehingga kewajiban zakat fitrah itu melekat.
Pertama, pendapat mayoritas ulama. Menurut jumhur ulama, kewajiban itu mulai berlaku saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Artinya, begitu masuk malam Idulfitri, kewajiban itu sudah jatuh.
Dari sini muncul beberapa konsekuensi. Misalnya, orang yang meninggal sebelum magrib di hari terakhir Ramadan, dianggap tidak wajib bayar zakat. Begitu juga bayi yang lahir atau seorang mualaf yang masuk Islam setelah magrib malam Idulfitri mereka tidak dikenai kewajiban karena belum mengalami Ramadan secara penuh hingga batas waktu itu. Sebaliknya, siapa pun yang masih hidup saat magrib tiba, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka