Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Ada bukti transfer dan juga kesaksian dari beberapa orang yang memperkuat dugaan kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Mereka menduga ada pihak lain yang terlibat dan berusaha mengungkap jaringan sindikatnya lebih dalam.
Begitu penjelasan Iptu Risky.
Untuk sementara, tersangka yang berusia 31 tahun itu mendekam di tahanan Polres Metro. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak