Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta

- Selasa, 24 Februari 2026 | 21:55 WIB
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Ada bukti transfer dan juga kesaksian dari beberapa orang yang memperkuat dugaan kejahatan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Mereka menduga ada pihak lain yang terlibat dan berusaha mengungkap jaringan sindikatnya lebih dalam.

Begitu penjelasan Iptu Risky.

Untuk sementara, tersangka yang berusia 31 tahun itu mendekam di tahanan Polres Metro. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar