Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Ada bukti transfer dan juga kesaksian dari beberapa orang yang memperkuat dugaan kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Mereka menduga ada pihak lain yang terlibat dan berusaha mengungkap jaringan sindikatnya lebih dalam.
Begitu penjelasan Iptu Risky.
Untuk sementara, tersangka yang berusia 31 tahun itu mendekam di tahanan Polres Metro. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin