Seorang debt collector di Kota Metro, Lampung, akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia diduga menjadi bagian dari sindikat yang menggelapkan mobil milik debitur, dengan dalih skema over kredit. Ruginya tak main-main, mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah diperiksa sekitar empat jam di Polres Metro, pria berinisial AU itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya langsung berubah: ditahan. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang merasa ditipu dan dikerjai oleh tersangka beserta komplotannya.
Modusnya terlihat menjanjikan. Awalnya, tersangka menawarkan program over kredit untuk kendaraan korban, dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Menurut penyelidikan, mobil itu sudah berpindah tangan sejak awal tahun 2024.
Parahnya, si korban masih harus terus membayar angsuran. Dia terjebak dalam situasi yang mustahil: mobilnya raib, tapi cicilan tetap jalan. Kerugiannya pun membengkak, totalnya mencapai Rp285 juta. Sungguh mimpi buruk.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin