Seorang debt collector di Kota Metro, Lampung, akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia diduga menjadi bagian dari sindikat yang menggelapkan mobil milik debitur, dengan dalih skema over kredit. Ruginya tak main-main, mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah diperiksa sekitar empat jam di Polres Metro, pria berinisial AU itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya langsung berubah: ditahan. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang merasa ditipu dan dikerjai oleh tersangka beserta komplotannya.
Modusnya terlihat menjanjikan. Awalnya, tersangka menawarkan program over kredit untuk kendaraan korban, dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Menurut penyelidikan, mobil itu sudah berpindah tangan sejak awal tahun 2024.
Parahnya, si korban masih harus terus membayar angsuran. Dia terjebak dalam situasi yang mustahil: mobilnya raib, tapi cicilan tetap jalan. Kerugiannya pun membengkak, totalnya mencapai Rp285 juta. Sungguh mimpi buruk.
Artikel Terkait
Warga Rokan Hilir Amuk Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Janji Usut Tuntas
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar
Dua Perempuan Diamankan Polisi Usai Video Penginjakkan Alquran Viral di Lebak