Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun

- Senin, 23 Februari 2026 | 06:40 WIB
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun

MURIANETWORK.COM - Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa nilai-nilai spiritual Ramadhan harus menjadi pendorong transformasi sosial dan reformasi tata kelola negara. Dalam refleksinya, Ananda menyoroti kontradiksi antara ajaran kejujuran dan amanah di bulan suci dengan masih maraknya praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ia menekankan bahwa internalisasi nilai Ramadhan perlu diwujudkan dalam kebijakan yang inklusif dan sistem pengawasan yang kuat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Ramadhan: Sekolah Ruhani dan Solidaritas Sosial

Bagi umat Islam, Ramadhan lebih dari sekadar bulan menahan lapar dan dahaga. Momentum ini merupakan ruang pendidikan moral yang intensif, melatih disiplin, kejujuran, dan pengendalian diri secara konsisten. Pengalaman fisik berpuasa, seperti dirasakan banyak orang, juga membangkitkan empati mendalam terhadap saudara yang hidup dalam keterbatasan. Dari sanalah, kesadaran akan realitas ketimpangan sosial tumbuh, mengubah rasa iba menjadi komitmen kolektif untuk berbagi.

Zakat, infak, dan sedekah pun menjadi instrumen nyata distribusi kesejahteraan. Aktivitas berbagi ini, mulai dari penyediaan takjil hingga penyaluran zakat fitrah, tidak hanya bernilai ibadah. Secara riil, kegiatan tersebut menggerakkan ekonomi akar rumput, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menciptakan kebahagiaan kolektif. Interaksi sosial yang terbangun mempererat solidaritas, menjadikan Ramadhan sebagai momentum kebersamaan yang menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat.

Refleksi Integritas di Tengah Tantangan Korupsi

Namun, refleksi Ramadhan mengajak kita melihat lebih dalam. Nilai penyucian diri dan kejujuran tanpa pengawasan seharusnya menjadi fondasi etik dalam kehidupan bernegara. Sayangnya, realitas seringkali berbicara lain. Praktik korupsi yang masih mengemuka menunjukkan jurang yang lebar antara idealitas moral dan tata kelola publik.

Data empiris memperkuat keprihatinan ini. Laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 mencatat penurunan peringkat Indonesia.

"Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan CPI 2024, ketika Indonesia meraih skor 37 dan peringkat 99," ungkapnya.

Implikasinya serius: kepercayaan investor bisa menurun, biaya ekonomi meningkat, dan efektivitas belanja negara berkurang. Kerugian negara yang ditimbulkan juga sangat signifikan, mencapai angka yang fantastis.

Data yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2024, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp310,61 triliun.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar