murianetwork.com - Per hari ini, gaji karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara naik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
Di mana kenaikan gaji seluruh karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara sendiri telah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu.
Penting dicatat, dari 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, 11 daerah di antaranya memiliki angka upah terendah.
Artikel Terkait
Dari Reruntuhan Pasar Klewer, Dewi Aminah Bangun Kerajaan Bumbu dan Inspirasi
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru