murianetwork.com - Per hari ini, gaji karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara naik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
Di mana kenaikan gaji seluruh karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara sendiri telah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu.
Penting dicatat, dari 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, 11 daerah di antaranya memiliki angka upah terendah.
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional