Sebuah tragedi memilukan kembali terjadi di Sikka, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswi SMP, STN (14), harus meregang nyawa di tangan kerabatnya sendiri, seorang remaja berinisial FGR (16). Pemicunya? Penolakan sang korban atas ajakan pelaku untuk berhubungan badan.
Menurut Iptu Reinhard Dionisius Siga, Kasat Reskrim Polres Sikka, peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/2). Awalnya sederhana. Korban datang ke rumah FGR hanya untuk mengambil gitarnya. Namun, situasi berubah drastis saat niat buruk pelaku muncul ke permukaan.
“Saat itulah pelaku memaksa korban,” jelas Reinhard.
Suasana pun memanas. Konon, FGR merampas ponsel milik korban. Pertengkaran fisik tak terhindarkan. Emosi yang sudah memuncak itu, sayangnya, berujung pada aksi brutal. Dengan parang bekas membelah durian yang kebetulan ada di situ, FGR mengayunkan senjata itu ke arah STN.
Serangannya sadis dan terfokus. Leher dan kepala korban jadi sasaran, dibacok berulang kali hingga STN tewas seketika di tempat kejadian. Pelaku, yang mungkin panik, lalu berusaha menyembunyikan bukti kejahatannya.
Pertama-tama, jasad malang itu ia tutupi dengan daun talas dan bambu di belakang rumah. Tapi rupanya, ia merasa itu belum cukup aman. Akhirnya, FGR memindahkan korban ke Kali Watuwogat. Di sana, jasad kembali ia tutupi dengan tumpukan kayu dan daun sebelum ia sendiri kabur ke wilayah Kabupaten Ende.
“FRG memindahkan lagi korban tempat kedua yakni di kali,” imbuh Reinhard, melengkapi kronologi yang suram itu.
Namun begitu, pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap FGR. Kini, ia resmi berstatus tersangka dan menghadapi dua pasal berat. Yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hukum kini yang akan bicara untuk mengurai duka keluarga korban.
Artikel Terkait
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap
Dolar AS Melemah Tipis Menjelang Rilis Data Inflasi, Investor Waspadai Sikap Hawkish The Fed
Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Motor di Cibinong
Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa