Kejaksaan Tinggi Sumsel Periksa 10 Saksi dalam OTT Anggota DPRD Muara Enim Rp1,6 Miliar

- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumsel Periksa 10 Saksi dalam OTT Anggota DPRD Muara Enim Rp1,6 Miliar

Dari uang sebesar Rp1,6 miliar itu, sebagian diduga telah diubah wujudnya menjadi aset mewah. Investigasi mengarah pada pembelian satu unit mobil Alphard.

Hasil Penggeledahan di Tiga Lokasi

Untuk mengamankan barang bukti, tim penyidik tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga melakukan penggeledahan mendadak di tiga lokasi terpisah. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas KT di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, serta sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II.

Operasi penggeledahan ini membuahkan hasil nyata. Penyidik berhasil mengamankan mobil Alphard putih bernopol B 2451 KYR, yang diduga kuat dibeli dari hasil gratifikasi. Selain itu, sejumlah dokumen penting, telepon genggam, dan barang lain yang dianggap relevan juga turut disita.

Ketut Sumedana membenarkan temuan tersebut. "Mobil ini kami temukan saat melakukan penggeledahan di tiga rumah," tambahnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam, dengan kejaksaan berupaya merangkai seluruh bukti untuk proses persidangan. Publik pun menanti kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah ini.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar