Indonesia punya peluang emas untuk jadi pusat industri halal dunia. Itulah keyakinan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Optimisme ini bukan tanpa dasar. Pasar dalam negeri kita sangat besar, sementara tren halal sendiri kian mendunia dan sudah jadi bagian gaya hidup.
Di sisi lain, capaian ekspor produk halal nasional yang terus tumbuh jadi bukti nyata. Menurut Agus, angka-angka itu menunjukkan betapa potensialnya industri dalam negeri kita untuk go international. Bahkan, posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global bisa makin kuat.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
“Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” tambahnya.
Nah, untuk mewujudkan ambisi itu, pemerintah tak tinggal diam. Implementasi program pengembangan industri halal terus digeber, merujuk Peta Jalan Tahap II 2025–2029. Fokusnya jelas: menguatkan daya saing industri makanan-minuman, plus sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang masuk kategori barang gunaan.
Upaya lain yang dilakukan adalah lewat edukasi. Baru-baru ini, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBSPJI) menggelar forum TEXTalk. Acara yang dihadiri lebih dari 180 peserta dari berbagai kalangan industri ini jadi sarana sosialisasi pentingnya sertifikasi halal untuk barang gunaan, khususnya di bidang tekstil.
Soal sertifikasi ini, memang sudah jadi kewajiban. Ini amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya. Cakupannya luas banget: mulai dari sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, sampai bahan baku penyusunnya terutama yang mengandung unsur hewani.
Menurut Emmy Suryandari, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), peran balai di sini sangat strategis. Mereka bukan cuma penyedia layanan, tapi juga fasilitator edukasi.
“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri,” jelas Emmy.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional.”
Kabarnya, BBSPJI Tekstil sudah dapat akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH. Dengan modal itu, mereka diharapkan bisa memberi layanan pemeriksaan yang kredibel bagi industri terutama sebelum tenggat Oktober 2026 nanti.
Tapi jangan dikira jalan sudah mulus. Menurut Hagung Eko Pawoko, Kepala BBSPJI Tekstil, tantangan utama justru ada di ekosistemnya yang belum terintegrasi penuh, terutama di rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.
“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” papar Hagung.
Ia menambahkan, pemahaman yang sama soal regulasi akan mempercepat segalanya. Proses pengumpulan dokumen dari pemasok seperti Sertifikat Halal, MSDS, COA, sampai surat pernyataan bebas babi bisa lebih efisien. Alhasil, proses sertifikasi pun diharapkan berjalan lebih lancar.
Artikel Terkait
Menkeu Tunda Peluncuran Insentif Pajak Mobil Listrik, Skema Subsidi Diferensial untuk Baterai Nikel Disiapkan
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp100 Miliar untuk 1.098 Ekor Sapi Kurban Presiden Prabowo pada Iduladha 2026
Iran Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper AS, Garda Revolusi Ancam Balas Pelanggaran Gencatan Senjata
Menyesuaikan Tipe Kantor dengan Anggaran, Kunci Efisiensi Biaya Sewa di Pusat Bisnis