MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim beserta anaknya. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di wilayah tersebut. Hingga Rabu (18/2/2026), penyidik telah memeriksa sepuluh saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil mewah.
Pengembangan Penyidikan dan Barang Bukti
Penyelidikan atas dugaan suap dalam proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung ini terus berlanjut. Upaya untuk melacak alur uang dan melengkapi alat bukti masih menjadi fokus utama tim penyidik kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan perkembangan terkini dari proses hukum tersebut. "Dari kasus ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan," jelasnya.
Modus dan Nilai Dugaan Gratifikasi
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial KT, yang merupakan anggota dewan, dan RA, anak kandungnya. Uang yang diduga diterima merupakan bagian dari nilai kontrak proyek di Dinas PUPR setempat yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Ketut Sumedana memaparkan keterkaitan keduanya dengan proyek tersebut. "Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim," ungkapnya.
Artikel Terkait
Analis Peringatkan Dampak Ekonomi Jangka Panjang dari Eskalasi AS-Israel-Iran
PSM Makassar Terancam Degradasi Usai 26 Pekan di Dasar Klasemen
Tokoh GP Ansor Kritik Tudingan Kebohongan Swasembada ke Prabowo
FC Barcelona Femenà Hajar Badalona 6-0, Pertegas Dominasi di Liga Spanyol